Medan, Sumut, CNN Indonesia.Id
Dengan marak nya pemberitaan mengenai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin ) di wilayah Mandailing Natal (MADINA) Provinsi Sumatera Utara, akhirnya Wakil Ketua HIKMA SUMUT H. Syahrir Nasution S.E M.M yang kebetulan Putra asli Desa Simanguntong Kecamatan Batang Natal.
Pada hakekatnya Pemkab “MADINA” yang baru saja merayakan hari jadinya yang ke -26, atau memperingati “ULTAH MADINA”, lazimnya sudah seharusnya memberikan suatu Kebijakan secara solutif untuk persoalan – persoalan sosial kemasyarakatan terkhusus dibidang Kehidupan Ekonomi rakyat MADINA.
Akhir – Akhir ini tiada berita tentang Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) di Media Sosial, Media Cetak lokal maupun berita Nasional selalu “ suara miring tentang PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) yang terus menyeruak aktivitasnya di Madina.namun anehnya Pemerintah Kabupaten MADINA nampak seolah – olah “ BUNGKEM “ terhadap permasalahan ini.
H. Syahrir Nasution. Gelar Sutan Kumala Bulan terusik batinnya sewaktu membaca berita : PETI MARAK DI JAMBUR BARU di Harian WASPADA Edisi : 14 Maret 2025 halaman SUMATERA UTARA KOLOM B. 7.
Seharusnya pihak Pemkab MADINA itu jangan cuman berdiam diri dan bloon dengan marak nya pemberitaan terkait Masalah marak nya PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang meraja Lela di daerah wilayah Kabupaten Mandailing Natal seperti di daerah Kotanpan, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek , dan Muara Batang Gadis, yang hampir setiap hari menghiasi layar HP dan Grup – Grup WA yang ada mengenai pemberian Mengenai PETI namun aneh nya sampai saat ini Pihak Pemkab MADINA tetap diam.
Sudah berapa banyak kerugian yang di alami Kabupaten MADINA dengan maraknya persoalan PETI di mana – mana, belum lagi rusak nya ekosistem yang ada, salah satu contoh Sungai Batang Natal itu sampai sekarang tidak pernah lagi nampak kejernihan nya dari tahun ke tahun akibat dari pada ulah Pelaku PETI sehingga masyarakat yang berdomisili di daerah bantaran di hilir sungai ikut menanggung akibat nya karena air sungai selalu kerumah pagi siang dan malam hari.
H. Syahrir Nasution yang juga sebagai : MANAGING DIRECTOR suatu lembaga Independent dari ; POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE OF INDOESIA ( LEMBAGA CONSULTANT POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA ) yang banyak mengamati dan memberikan alternatif – alternatif yang berhubungan dengan kehidupan RAKYAT KLASS BAWAH / Grass ROOTS. terlebih dikawasan Pedesaan ataupun perkotaan yang “ TERMARGINALKAN oleh Pemerintah di daerah bersangkutan.
Pemerintah selaku pemangku kebijakan harus segera menjemput “ BOLA MASALAH MASALAH” yang terjadi di Masyarakat , jangan lagi terjadi “ BISIKAN BISIKAN “ Ayah dulu baru bergerak.
Sementara baru saja Usia Kabupaten MADINA 26 Tahun diperingati terlebih lagi Bupati / Wakil Bupatinya juga sudah diputuskan MK sebagai Pemenang yaitu pasangan SAHATA . Demi untuk menuju Indonesia EMAS MADINA JANGAN TERPEROSOK KEDALAM LOBANG KEMISKINAN . Justeru itu STYLE DARI LEADERSHIP / Gaya KEPEMIMPINAN YANG DILAKSANAKAN PASANGAN SAHATA ini jangan menerapkan “ PAMUGE LEADERSHIP STYLE” atau Gaya Kepemimpinan Pamuge . Hal ini sama saja masih memimpin suatu Daerah dengan gaya Pedagang POKEN POKEN yang juga masih berlangsung di daerah tertentu di Madina.
Oleh sebab itu masyarakat Madina di Perantauan maupun juga yang berdiam di Madina mau lihat gaya Kepemimpinan pasangan SAHATA tersebut. Jangan sampai terulang istilah DURLAM DURLAM BARU DARI PANDANGAN INI.
Khusus masalah PETI yang hangat terjadi , ini akibat Pemkab selaku Pemangku Kebijakan di MADINA masih kurang tegas atau pura pura tak mau tahu akan nasib RAKYAT nya????.
Jangan sampai habis AIR MATA DAN KERINGAT RAKYAT KERING KERONTANG MERENUNGI NASIB nya setelah 26. Tahun Usia KABUPATEN MADINA dan juga Pimpinan baru yang masi “ FRESHING” untuk membangun kedepan, kita selaku warga Batang Natal secara khusus dan MADINA SECARA UMUM menunggu Polesan Tangan Tangan Dari Bupati / Wakil Bupati yang juga sebagai Incumbent .
H. Syahrir Nasution, Gelar Sutan Kumala Bulan . SE, MM. Managing Director POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING OF INDONESIA ( PECI – INDONESIA).
Disisi lain Prof. Isnul Harkani Lubis yang juga warga Batang Natal, juga angkat bicara dimana Isnul Harkani yang memang mengerti dan memahami tingginya hasil alam di daerah Mandailing Natal (MADINA) terutama nya di daerah Pantai Barat Mandailing Natal, karena Isnul memang telah mendalami dan telah melakukan experiment bertahun – tahun tentang bagaimana cara mengolah hasil alam dengan melakukan perendaman pengolahan pasir ternyata hasil nya sangat luar biasa tanpa merusak ekosistem alam yang ada.
Seandainya saja pihak pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mau jujur untuk memakmurkan Mandailing Natal dan masyarakat kita siap membantu untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mandailing Natal dari hasil alam yang ada.
“Berdasarkan itu sudah selayaknya pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membuat Perda terkait pengolahan hasil alam MADINA yang begitu sangat luar biasa dengan di dasari UU yang ada tentang Pertambangan, atau pun dengan Kata lain melegalkan hal ini, sehingga ekonomi masyarakat dan juga PAD daerah MADINA sama – sama jelas,” pungkas nya.
Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pertambangan di Indonesia adalah:
– *UU No. 4 Tahun 2009*: Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, pengelolaan, dan pengawasan ¹.
– *UU No. 3 Tahun 2020*: Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini melakukan perubahan dan penambahan terhadap UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan dan penguatan peran BUMN ² ³.
Kedua UU ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pertambangan di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
(Tim / Red)