Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id –
Dalam rangka upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar 40 Milyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar akan menertibkan kembali Aset Daerah demi menunjang PAD dimaksud.
Demikian ditegaskan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Brampy Moriolkosu SH kepada media ini di Saumlaki, Selasa (1/4/2025). Dirinya optimis kalau target 40 Milyar tersebut akan terpenuhi kalau seluruh aset Pemda dapat ditertibkan demi menggenjot PAD yang selama ini targetnya tidak perna tercapai.
Ditanya soal aset yang akan ditertibkan Moriolkosu katakan aset yang akan segera ditertibkan adalah penertiban pasar Ngrimase desa Olilit dan pasar Omele desa Sifnana, Perumahan Bomaki dan Kabyarat serta aset lainnya yang pengelolaannya tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kalau seluruh aset milik Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dikelola dengan baik maka saya optimis sekali target PAD kita dapat dicapai bahkan lebih namun hal itu kita akan kroscek kembali selama tidak menimbulkan problem kalau ini diterapkan, ” ungkap Moriolkosu.
Diakui, Pemerintah Daerah KKT melalui Dinas Pendapatan Daerah dan OPD lainnya sebagai pengelola Aset Daerah masih mengalami kendala di lapangan akibat kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi masih sangat minim bila dibandingkan dengan daerah lain di Maluku yang nilai PAD-nya mencapai ratusan miliar rupiah.
” Untuk itu dalam tahun 2025 ini target PAD 40 milyar harus dicapai demi untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang ada di Kepulauan Tanimbar yang mengalami penurunan akibat kebijakan pemerintahan lalu yang sebagian besar tidak berpihak pada kepentingan masyarakat daerah ini, ” tandasnya “.
Ditambahkan, dengan adanya kebijakan untuk menertibkan seluruh aset daerah, maka diharapkan dapat menunjang kebutuhan daerah pada masa efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan nilai anggaran pendapatan daerah adalah program Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan.
(AM).