Pasaman Barat, CNN Indonesia.id – Aktifitas pertambangan emas tampa izin (peti) di beberapa wilayah Pasaman Barat, masih beroperasi sampai saat ini. salah satunya di Nagari Muara kiawai, kecamatan Gunung Tuleh, kabupaten Pasaman Barat.
Ditengah tengah hebohnya pemberitaan di media online terkait pertambang emas tampa izin( peti) di wilayah hukum polres Pasaman Barat, namun tidak membuat niat pelaku sedikitpun untuk berhenti melakukan aktifitas nya, seolah olah pelaku merasa kebal hukum.
Bersarkan pantauan media ini di lokasi. Rabu (22/4) ada satu unit alat berat jenis Excavator yang masih beroperasi melakukan aktifitas pertambangan emas tampa izin (peti) di tepi aliran sungai Batang Pasaman.
Aktifitas (peti) ini terus berlangsung hingga sampai saat ini tampa ada tindakan dari aparat penegak hukum( APH) padahal,” kawasan peti di Nagari Muara Kiawai itu sangat dekat dari kantor Kapolsek Gunung Tuleh (Guntul) Kabupaten Pasaman Barat,”kata ujang merupakan warga setempat.
“Ujang berharap, aparat penegak hukum segera menghentikan aktifitas (peti) ini, soalnya sangat berdampak kepada kami masyarakat yang mempunyai kebun di tepi aliran sungai Batang Pasaman.
tambang emas ilegal itu harus segera di basmi hingga ke akar-akarnya, jika Polres tidak Sanggup Polda harus turun tangan kalau Polda juga segan, Mabes polri harus segera turun, sebelum bencana besar datang melanda Pasaman Barat seperti Gempa bumi dahulu karena ilegal logging yang makin marak, ujarnya ujang
Dengan adanya aktivitas Peti ini,” Sudah pasti akan menimbulkan dampak negatif yang akan terjadi terutama merusak aliran sungai Batang Pasaman, apa lagi yang mereka gali saat ini di kawasan hutan lindung
Lanjutnya,” Selain itu pemakaian Bahan bakar minyak solar untuk mengoperasikan alat berat yang beraktifitas di tambang oleh oknum masyarakat, diduga menggunakan BBM bersubsidi dinilai jelas sudah merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi
Dalam hal ini, terkait penambangan emas tampa izin( Peti) oleh oknum oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,patut jadi perhatian khusus Aparat penegak Hukum baik dari Resor kabupaten maupun ditingkat pusat, untuk menindak menghentikan kegiatan( PETI) yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan,” Tutup Ujang
(FJ/Doni saputra)