BNNP Sumbar Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Antar Provinsi

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Gabungan dari BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ±1,5 KG yang dibawa dari Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa pagi (13/5), sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi.

Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka:
– AL Pgl L(41 tahun, Perempuan) – asal Bireuen, Aceh.
– N Pgl C (24 tahun, Perempuan) – asal Aceh Utara.
– S Pgl F (38 tahun, Laki-laki) – asal Aceh Timur.

Penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran:

– Pada N Pgl C, ditemukan 2 paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam.
– Pada AL Pgl L, ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.
– Pada S Pgl F, ditemukan 3 paket sabu: dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di dalam celana dalam.

Baca Juga:  Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah:
– 1 (satu) paket besar narkotika Golongan I diduga jenis Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam.
– 2 (Dua) paket Besar narkotika Golongan I diduga jenis Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam.
– 3 (Tiga) paket sedang narkotika Golongan I diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Estimasi total berat: ± 1.500 gram.

Barang bukti non-narkotika yang turut diamankan meliputi:

– 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM.
– 5 unit handphone berbagai merek.
– 1 buah dompet warna coklat.

Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkobtika” ujar Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si.

Beliau juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. “Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Kepala BNNP Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(**)

Sumber :Press Realese BNNP Sumbar.

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru