Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Satu per satu pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Jaya Palupuah, Kabupaten Agam, mulai dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bukittinggi. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional dan kegiatan usaha Bumdesma dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Pemeriksaan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Bumdesma Jaya Palupuah. Dugaan sementara, terdapat indikasi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta lemahnya sistem pertanggung jawaban keuangan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah nama penting dalam struktur kepengurusan Bumdesma telah menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Bukittinggi
Pemeriksaan tersebut juga menyasar laporan penggunaan dana dari berbagai program pemerintah yang dikelola Bumdesma, termasuk dana bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya disalurkan kepada kelompok usaha desa.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan masih dalam tahap penyelidikan dan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Salah satu Tokoh Masyarakat Palupuah ketika dimintai keterangan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data yang diperlukan oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak akan menoleransi jika memang terbukti ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat. Fungsi pengawasan dan pembinaan akan kami tingkatkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Bumdesma Jaya Palupuah selama ini digadang-gadang sebagai salah satu Bumdesma percontohan di wilayah Kabupaten Agam. Dengan adanya pemeriksaan ini, masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil.
Pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyelidikan. Penyidik juga membuka peluang untuk menerima laporan tambahan dari masyarakat jika memiliki informasi atau bukti pendukung lain.
(*)















