Palupuah, CNN Indonesia.id – Anggota DPRD Kabupaten Agam, Dt. Rajo Api, menyampaikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat telah dijemput secara langsung melalui kegiatan reses yang dilakukan oleh para anggota dewan. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan anggaran Pokir sepenuhnya berada di tangan eksekutif, yaitu kepala dinas terkait dan Bupati Kabupaten Agam.
“Kami sebagai anggota DPRD sudah menjalankan tugas untuk menjemput aspirasi masyarakat melalui reses. Semua usulan dan kebutuhan masyarakat sudah kami tampung dan kami sampaikan melalui mekanisme pokir.
Tapi perlu diketahui, pelaksanaan anggaran pokir bukan kewenangan kami di legislatif. Itu tergantung kepada kepala dinas dan Bupati Kabupaten Agam,” ujar Dt. Rajo Api
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD hanya berperan dalam penyusunan dan pengawasan anggaran, sementara eksekutif yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami bisa memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat, tapi jika pada akhirnya tidak dilaksanakan, maka masyarakat harus tahu bahwa keputusan akhir tetap ada pada eksekutif.
Oleh karena itu, kami mendorong dinas-dinas terkait dan Bupati agar serius memperhatikan hasil reses kami demi kesejahteraan masyarakat Agam,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait lambatnya realisasi sejumlah program pembangunan yang sebelumnya telah dijanjikan melalui pokir anggota dewan.
Dt. Rajo Api berharap ke depan tidak ada lagi miskomunikasi antara legislatif dan eksekutif, sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat segera direalisasikan dengan baik.
Selain menyoroti soal pelaksanaan pokir, Dt. Rajo Api juga mengajak seluruh anggota DPRD lainnya untuk tetap kompak dan bersinergi dalam memperjuangkan hak masyarakat yang telah memberikan kepercayaan melalui pemilihan umum.
Menurutnya, kebersamaan antar anggota dewan sangat dibutuhkan dalam menjaga integritas dan efektivitas lembaga legislatif.
Ia juga meminta kepada para kepala dinas untuk tidak tebang pilih dalam menjalankan program-program hasil pokir.
Semua aspirasi yang sudah melalui proses resmi, kata Dt. Rajo Api, harus dilihat sebagai kebutuhan rakyat, bukan kepentingan politik atau pribadi.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa program yang diajukan oleh dewan tertentu lebih diutamakan daripada yang lain. Semua daerah punya hak yang sama untuk mendapat pembangunan. Keadilan itu harus dijaga,” tuturnya.
Dt. Rajo Api juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tahu sejauh mana perkembangan usulan yang telah disampaikan. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Agam untuk lebih transparan dalam menyampaikan progres pelaksanaan anggaran pokir.
Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan bahwa DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk program-program hasil reses dan pokir. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada ketimpangan dalam pelaksanaan. Ini adalah amanah rakyat yang harus kami perjuangkan,” pungkasnya.
(*)















