Apa itu Opsen PKB/TNKB, Masyarakat Harus Paham

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, CNN Indonesia.id – Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini gencar menyosialisasikan istilah opsen PKB/TNKB yang masih terdengar asing di telinga sebagian masyarakat. Istilah ini sering muncul dalam surat edaran maupun informasi resmi tentang pajak kendaraan bermotor, namun banyak warga yang belum benar-benar memahami makna dan dampaknya. Padahal, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah tafsir ketika membayar kewajibannya setiap tahun.

Opsen sendiri merupakan singkatan dari opsional sen, yaitu bagian dari pembagian hasil penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen adalah persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan di daerah.

Selain PKB, ada pula opsen dari penerimaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut biaya penerbitan plat nomor. Walaupun nilainya relatif kecil, pungutan ini tetap memiliki arti penting karena dialokasikan langsung untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di sektor transportasi dan infrastruktur jalan.

Menurut peraturan terbaru, besaran opsen bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Secara umum, kisarannya antara 30 hingga 66 persen dari PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah provinsi serta kebutuhan daerah. Dengan adanya mekanisme ini, daerah kabupaten/kota memperoleh sumber pendapatan tambahan di luar pajak asli daerah yang mereka kelola sendiri.

Baca Juga:  Sukses Finishing Pembangunan proyek Bus Rapid Transit Tahun 2024

Bagi masyarakat, opsen PKB/TNKB sebenarnya tidak menambah beban pembayaran. Nilai yang dibayarkan tetap sama seperti yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, dari jumlah yang dibayarkan itu, ada persentase tertentu yang secara otomatis dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya tambahan.

Penerapan opsen bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini, pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi, sementara kabupaten/kota memiliki keterbatasan dalam memperoleh dana untuk pembangunan jalan dan fasilitas transportasi. Melalui opsen, keseimbangan keuangan daerah diharapkan bisa lebih terjaga.

Sosialisasi mengenai opsen PKB/TNKB menjadi krusial agar masyarakat paham bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak semata-mata masuk ke kas provinsi, tetapi juga kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan. Jalan yang lebih baik, penerangan jalan, hingga pelayanan administrasi kendaraan adalah contoh nyata manfaat yang bisa dirasakan warga.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Opsen PKB/TNKB bukanlah pungutan baru, melainkan mekanisme pembagian hasil yang adil demi mendukung pembangunan daerah. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang akan kembali dirasakan oleh publik secara luas.

(*)

Berita Terkait

Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O
Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian
Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP
Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai
Japanes Speakers Forum 2025 : Joshua Shelo Siswa SMAN 4 Bukittinggi Wakili Indonesia di Ajang Intrnasional Bangkok Bertemu Wako Bukittinggi
Rasyidin: Jaga Moral Aceh Timur dan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah
Warga dan Pengurus Vihara Kecewa, Pohon Penghijauan Dipotong Diduga atas Suruhan Oknum Kepling
Hitetano laksanakan Rabat Beton Dusun Dolok Nauli
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:54

Polsek Dompu Lakukan Pendekatan Humainis Kepada Keluarga Korban Pencabulan di Desa O,O

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:41

Gudang Gambir Yang di Lahap Sijago Merah Diharapkan Dinsos 50 Kota Beri Perhatian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:36

Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:53

Bentrokan di Sari Rejo Polonia, Ahli Waris Sah, Diserang Kelompok Diduga Suruhan Mafia Tanah Acai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:17

Japanes Speakers Forum 2025 : Joshua Shelo Siswa SMAN 4 Bukittinggi Wakili Indonesia di Ajang Intrnasional Bangkok Bertemu Wako Bukittinggi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:32

Warga dan Pengurus Vihara Kecewa, Pohon Penghijauan Dipotong Diduga atas Suruhan Oknum Kepling

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:51

Hitetano laksanakan Rabat Beton Dusun Dolok Nauli

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:06

Patroli Laut Terpadu BEA CUKAI Dumai Tangkap Ban Bekas Selundupan 3750 Pcs Dari Malaysia

Berita Terbaru