Warga dan Pengurus Vihara Kecewa, Pohon Penghijauan Dipotong Diduga atas Suruhan Oknum Kepling

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, CNN Indonesia.id –  Senin (6/10) – Aksi pemotongan pohon penghijauan di depan Vihara Go Ya Koong, Kelurahan Titipapan, menuai kecaman dari warga dan pengurus vihara. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Aguan (62), menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum preman atas suruhan pejabat lingkungan.

Saat ditemui wartawan di lokasi vihara, Aguan menyebut bahwa tindakan ini mencederai semangat penghijauan yang selama ini dijaga oleh warga sekitar. “Ini sangat kami sayangkan. Pohon ini sudah tumbuh besar dan menjadi bagian dari kesejukan lingkungan,” ujarnya.

Asiong, pengurus Vihara sekaligus penanam pohon tersebut, juga sangat kecewa dan mengecam tindakan yang dianggap tidak bertanggung jawab. Ia berharap agar pelaku diproses secara hukum sebagai efek jera. “Menebang pohon itu harus ada izin dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Saya sudah tanam pohon itu sejak 8 tahun lalu. Minggu lalu ada yang datang mengatasnamakan pemilik toko elektronik, minta izin potong pohon. Saya tolak. Saya bilang kalau mau potong rantingnya, silakan, tapi jangan pohonnya,” tutur Asiong.

Baca Juga:  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) SUMUT Minta Kejari Madina Diminta P21kan Berkas Perkara Dugaan Cabul

Namun, kekecewaan besar dialami Asiong saat menerima laporan bahwa pohon tersebut telah ditebang pada pagi hari. “Saya benar-benar kecewa. Ini bentuk pengkhianatan terhadap komitmen menjaga lingkungan,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemotongan dilakukan oleh seseorang bernama Attong, yang menerima bayaran Rp40.000 untuk memotong ranting atas suruhan Agus, Kepala Lingkungan. Agus kemudian disebut memerintahkan Budi untuk menebang pohon secara keseluruhan.

Saat dikonfirmasi, Lurah Titipapan, Irwan Nasution S.STP. M, menyatakan bahwa ia telah memanggil Kepling yang bersangkutan. “Sudah saya panggil kepling-nya. Tapi dia mengaku belum mengetahui siapa yang menebang pohon tersebut. Masih kami dalami,” ujarnya singkat.

Peristiwa ini menyulut reaksi dari warga sekitar yang berharap agar aparat pemerintah lebih tegas terhadap tindakan semena-mena terhadap fasilitas lingkungan. Warga juga meminta adanya tindakan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup agar kejadian serupa tidak terulang.(R)

 

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru