Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Polisi lalu lintas menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi aparat kepolisian untuk menindak setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, baik di jalan raya maupun di jalur khusus seperti fly over. Hal ini disampaikan menyusul adanya anggapan sebagian masyarakat bahwa penegakan hukum di fly over sulit dilakukan karena keterbatasan ruang dan akses.
Salah satu anggota Lantas Polres Bukittinggi yang fotonya viral beberapa waktu lalu menjelaskan, aturan lalu lintas berlaku sama di semua ruas jalan, termasuk fly over, jalan tol, maupun jalan perkotaan. Artinya, jika ditemukan pengendara yang melanggar, polisi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dan pada waktu itu personel lantas hanya memberikan arahan kepada pengguna motor agar memasang plat nomornya dan mengganti knalpot brong.
Menurutnya, beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di fly over antara lain melawan arus, berhenti mendadak, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melebihi batas kecepatan, memakai knalpot brong, Semua bentuk pelanggaran tersebut bisa membahayakan pengguna jalan lain, sehingga penindakan tidak bisa ditoleransi.
“Tidak ada pengecualian. Polisi tetap bisa menindak di manapun pelanggaran terjadi. Termasuk di fly over. Itu semua demi keselamatan bersama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/8).
Selain dengan patroli langsung, pihak kepolisian juga mengandalkan teknologi seperti kamera tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik strategis. Dengan sistem ini, pengawasan dapat berlangsung lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan di lokasi yang berisiko.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berasumsi bahwa di fly over pelanggaran akan luput dari pantauan aparat. Justru, menurut polisi, fly over merupakan salah satu jalur vital yang harus bebas dari gangguan demi kelancaran arus lalu lintas di kawasan perkotaan.
Pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Kepatuhan pengendara tidak hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga membantu menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada alasan untuk menganggap fly over sebagai “zona bebas pelanggaran”. Polisi berkomitmen menegakkan aturan di setiap ruas jalan, agar keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga.
(*)