Ketua DPP LIGIN Geram..!! Mendengar Kabar Penjualan BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran Di SPBU 16.229.524

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id – Dugaan Penimbunan minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite kembali mencuat di SPBU dusun Simarrobu desa Rantobi Kecamatan Batang Natal, akibatnya sering pengendara roda empat dan roda dua tidak mendapat jatah BBM. Keluhan ini berawal dari keterangan warga Batang Natal kepada awak Media CNN Indonesia.Id

Dari temuan rekan-rekan jurnalis di lapangan, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di Batang Natal dengan modus pengisian tangki mobil dan baby tank dan kemudian disalin kedalam jerige tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Sebelumnya awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Agus Setiawan selaku Manager SPBU 16.229.524 Dusun Simarrobu Kecamatan Batang Natal melalui akun WA nya terkait informasi ini, namun Agus bungkam tanpa ada klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

Dilain tempat M.Sudirmin Nasution Ketua DPP Lembaga Intelektual Gabungan Informasi Nusantara menegaskan Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Lanjut M.Sudirmin Nasution, apabila hal ini tidak dapat di indahkan oleh pihak SPBU 16.229.524
Maka ketua DPP LIGIN akan melaporkan secara resmi kepada Pihak Pertamina dan juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, imbuh Sudirmin Nasution.

(M.SN)

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru