Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id – Dugaan Penimbunan minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite kembali mencuat di SPBU dusun Simarrobu desa Rantobi Kecamatan Batang Natal, akibatnya sering pengendara roda empat dan roda dua tidak mendapat jatah BBM. Keluhan ini berawal dari keterangan warga Batang Natal kepada awak Media CNN Indonesia.Id
Dari temuan rekan-rekan jurnalis di lapangan, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di Batang Natal dengan modus pengisian tangki mobil dan baby tank dan kemudian disalin kedalam jerige tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.
Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Agus Setiawan selaku Manager SPBU 16.229.524 Dusun Simarrobu Kecamatan Batang Natal melalui akun WA nya terkait informasi ini, namun Agus bungkam tanpa ada klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Dilain tempat M.Sudirmin Nasution Ketua DPP Lembaga Intelektual Gabungan Informasi Nusantara menegaskan Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Lanjut M.Sudirmin Nasution, apabila hal ini tidak dapat di indahkan oleh pihak SPBU 16.229.524
Maka ketua DPP LIGIN akan melaporkan secara resmi kepada Pihak Pertamina dan juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, imbuh Sudirmin Nasution.
(M.SN)















