Dairi, Sumut, CNN Indonesia.id – Tirani Sihombing, orang tua dari Andreas Malau (32), warga Juma Borno, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, mendatangi Polres Dairi pada Selasa (3/9/2025). Ia datang bersama keluarga dan didampingi beberapa awak media untuk mengkonfirmasi langsung penangkapan anaknya yang dilakukan pihak kepolisian.
Tirani menyampaikan kekecewaannya terhadap Polres Dairi karena penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga serta tanpa adanya surat penangkapan. “Anak saya ditangkap, tapi surat penangkapan baru diantar dua jam setelahnya, itu pun oleh seorang gadis remaja berinisial DN,” ucap Tirani.
Diketahui, Andreas Malau ditangkap atas laporan dugaan pemukulan terhadap SS, yang merupakan salah satu aparat Desa Sungai Raya. Namun menurut Tirani dan beberapa warga yang hadir di lokasi, Andreas tidak sepenuhnya bersalah. Pemukulan terjadi setelah SS merusak bola voli saat pertandingan di lapangan desa. Peristiwa itu memicu duel adu fisik antara Andreas dan SS.
Hotman Malau, kakak Andreas sekaligus pemilik lapangan, yang awalnya melerai justru ikut dilaporkan. Bahkan, Hotman juga telah membuat laporan balik ke polisi terkait perusakan bola voli oleh SS.
Informasi lain juga mencuat dari warga dan anggota BPD Desa Sungai Raya, Siman Marpaung. Ia mengaku mendapat tekanan agar menjadi saksi yang mendukung pihak SS. Siman bahkan diancam pemecatan dengan tuduhan pelanggaran kode etik, dan sudah ada pembahasan di tingkat desa. “Padahal, salah satu saksi yang dilibatkan SS di Polres sama sekali tidak berada di lokasi saat kejadian,” tegas Siman, senen (22/09) .
Sejumlah warga yang menjadi saksi mata, yakni Fransisco Naibaho, Simon Situmorang, dan Dominikus Parulian Naibaho, menyayangkan sikap aparat desa yang memicu konflik hingga berujung pada penangkapan Andreas Malau.
Tirani Sihombing meminta pihak kepolisian menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih. “Saya minta Kapolres Dairi segera menindak SS atas perusakan bola voli yang jadi pemicu masalah ini. Bila tidak, saya akan mengawal kasus ini dengan pengacara dan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan turun tangan,” ujarnya kepada wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi IPTU Wilson Manahan Panjaitan menegaskan bahwa penangkapan Andreas sudah sesuai prosedur. “Prosesnya sudah melalui pertimbangan matang dan sesuai SOP,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan intimidasi terhadap saksi serta perbedaan keterangan warga dengan pihak aparat desa.
(R/team)
















