KAB BURU, Namlea, CNN Indonesia.id – Aktivitas tong untuk pengolahan emas ilegal gunung botak di Kabupaten Buru Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata semakin merajalela dan mengkhawatirkan , Selasa 09 / 12 / 2025 .
Dari hasil penelusuran di beberapa tempat di Kecamatan Waelata , deretan tong berdiri tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang .
Dari sejumlah lokasi pengolahan tong emas yang beroperasi secara ilegal beberapa di antaranya berada di kawasan dekat pemukiman penduduk dan di areal pertanian warga.
Selain mencemari lingkungan praktek ilegal ini dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian warga dan menimbulkan ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia yang mengandung bahan berbahaya .
Akibat maraknya aktifitas tong tersebut warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan termasuk limbah cair dan asap yang dihasilkan dari proses pengolahan emas .
“ Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan dan sudah dipastikan generasi berikutnya yang akan menanggung akibatnya , ” ujar seorang warga yang dijumpai media ini di sekitar lokasi tong .
Diketahui , tong pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida , soda kaustik , asam sulfat , dan asam nitrat serta bahan kimia lainnya .
Dijelaskan oleh salah satu sumber bahwa , pembuangan limbah yang dihasilkan tong dapat mencemari tanah , air , dan udara serta dipastikan dapat memicu gangguan kesehatan serta mengganggu hasil panen petani yang terdampak.
Salah satu tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas tong – tong yang berada di wilayahnya .
“ Penertiban harus dilakukan menyeluruh. Jika dibiarkan kerusakan ekosistem dan risiko kesehatan masyarakat akan semakin parah , ” tegasnya .
Menurutnya , penindakan di area Gunung Botak saja tidak akan menyelesaikan masalah selama aktivitas tong dan tromol belum ditata dengan baik .
” Penertiban tidak boleh berhenti pada setop aktivitas tambang , tetapi juga harus berlanjut pada penataan lokasi pengolahan , ” ungkapnya dengan nada suara yang penuh emosional .
Pemerintah dan aparat keamanan wajib memerintahkan pemilik tong untuk memindahkan seluruh aktivitas pengolahan ke lokasi yang jauh dari permukiman warga .
Negara harus hadir bukan hanya melalui razia yang tampak di permukaan , tetapi melalui kebijakan yang konsisten , transparan , dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Penertiban ini harus menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam lingkungan harus pulih ekonomi harus berjalan sehat dan hukum harus ditegakkan .
(*)















