Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Seorang ayah di Dompu tega menjual anak kandung sendiri kepada orang lain yang masih usia kurang dari dua tahun.
Terhembus informasi TPPO Polsek kota jajaran Polres Dompu dengan sigap mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada awal tahun 2026.
Kejadian ini melibatkan seorang anak perempuan berusia di bawah dua tahun yang diduga diperjualbelikan oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, ( 10/12/25 )sekitar pukul 04.30 WITA, ketika seorang pria berinisial J, mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menyerahkan anak kandungnya kepada IM dengan imbalan uang sebesar Rp5.000.000 (. Lima juta rupiah ).
Anak yang di jual tersebut berinisial JSM, perempuan berusia 1 tahun 4 bulan, warga Dusun O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sedangkan terduga pelaku berinisial J, 22 tahun, Laki- laki, warga Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan anak tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas segera bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal terhadap korban,” jelas IPTU Helmi.
Sekitar pukul 21.30 WITA, anggota Polsek Dompu mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Desa O’o, Kecamatan Dompu, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan korban juga telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapat penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.
Kapolsek Dompu menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perdagangan anak merupakan kejahatan serius. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, serta akan terus dimonitor perkembangannya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa, tandas Kapolsek Dompu.
Kasus penjualan anak di benarkan oleh Kasi humas Polres Dompu setelah terkonfermasi dengan Kapolsek Dompu Kota Ipda Ade Helmi, pungkasnya. ( Rdw)















