Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Perlindungan hak masyarakat adat dan lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rencana investasi Blok Masela menjadi fokus pembahasan dalam seminar hukum yang digelar di Saumlaki, Selasa (13/1/2026).

Seminar yang mengusung tema “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela” diselenggarakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMASS) Saumlaki. Kegiatan ini menghadirkan akademisi hukum Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K.

Dalam pemaparannya, DR. Kelvin Keliduan SH.MH menekankan bahwa investor dan kontraktor pengelola Blok Masela memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menghormati masyarakat serta budaya lokal terutama masyarakat hukum adat setempat

“Penghargaan terhadap masyarakat lokal tidak bisa hanya dimaknai dengan pemberian uang, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana membuka lapangan pekerjaan, memberikan ruang bagi UMKM lokal, serta menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan,” ujar Keliduan.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, kerangka regulasi terkait investasi telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan,namun persoalan utama sering kali terletak pada implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Menanggapi pertanyaan terkait Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Kelvin Keliduan menjelaskan, ketentuan tersebut harus dipahami secara sistematis dan berjenjang, bahkan pelaksanaannya diturunkan dalam berbagai peraturan teknis, seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan kebijakan tata ruang.

Menurutnya, pembongkaran bangunan atau penertiban kawasan tidak dapat dilakukan hanya dengan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, melainkan harus didasarkan pada ketentuan tata ruang yang berlaku. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui jalur pengadilan apabila merasa haknya dirugikan.

Baca Juga:  Warga Gembok SMAN 5 Bukittinggi, Bentuk Kekecewaan Terhadap Proses SPMB

Dia juga menekankan bahwa kepastian hukum tidak dapat diukur hanya berdasarkan pertimbangan untung dan rugi secara ekonomi, namun sebaliknya, kepastian hukum bertujuan menjamin hak dan kewajiban masyarakat adat agar tidak menjadi pihak yang dirugikan.

“Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak seharusnya menanggung dampak negatif dari investasi Blok Masela, mengingat mereka merupakan pemilik ruang hidup yang sah dan pihak yang paling terdampak,” tegasnya.

Dinilai dari aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut. Keliduan menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sebagai bagian dari prinsip keadilan dan transparansi.

Terkait status tanah adat di kawasan hutan produksi, ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap kawasan hutan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat adat yang telah ada sebelumnya. Konstitusi mengakui hak masyarakat adat yang telah mengelola wilayahnya jauh sebelum negara hadir.

Perlindungan terhadap hak-hak tersebut membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah dan investor dalam menjalankan prinsip keadilan hukum. Tanpa komitmen tersebut, potensi ketimpangan dan konflik sosial dinilai akan terus berlanjut.

Peserta berharap forum akademik ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan investasi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AM).

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru