Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Penyaluran bantuan daging sapi senilai Rp7,55 miliar yang bersumber dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan.
Hingga kini, Dinas Peternakan Aceh Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian pengadaan maupun distribusi bantuan tersebut.
Aktivis HAM sekaligus anggota Satgasus Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali alias Nyakli Maop, menyatakan publik berhak mengetahui jumlah sapi yang dibeli, harga satuan, mekanisme pengadaan, serta total daging yang diterima masyarakat.
“Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Peternakan Aceh Timur melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun belum mendapat respons. Ini menyangkut dana miliaran rupiah untuk korban bencana,” ujarnya.
Distribusi Jadi Pertanyaan
Dengan asumsi harga daging Rp160 ribu per kilogram, total anggaran Rp7,55 miliar setara sekitar 47 ton daging sapi. Jika dibagi ke 513 desa di 24 kecamatan di Aceh Timur, maka setiap desa diperkirakan menerima sekitar 92 kilogram.
Namun sejumlah warga mengaku menerima bagian dalam jumlah terbatas dan tidak merata. Di salah satu desa, warga menyebut satu ekor sapi yang disembelih hanya menghasilkan pembagian sekitar tiga ons daging per kepala keluarga. Sementara di desa lain yang terdampak banjir hanya pada satu dusun dengan sekitar 50 kepala keluarga, dilaporkan menerima dua ekor sapi.
Perbedaan distribusi tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar perhitungan dan skema pembagian bantuan.
Razali juga mengaku telah menghubungi Camat Darul Aman melalui Sekretaris Camat (Sekcam). Dari komunikasi tersebut, pihak kecamatan menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan maupun total anggaran dan hanya mendistribusikan bantuan yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten.
Sorotan Transparansi
Sejumlah pihak menilai polemik ini mencerminkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana bantuan, terutama ketika anggaran bersumber dari pusat dan direalisasikan di tingkat daerah.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, penggunaan anggaran negara wajib terdokumentasi dan dapat diakses publik. Ketiadaan penjelasan resmi terkait jumlah pengadaan, nama penyedia, harga satuan, serta mekanisme distribusi dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi.
Razali mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga pengawasan, termasuk kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat daerah untuk memastikan proses penyaluran sesuai ketentuan.
“Jika tidak ada persoalan, data seharusnya dibuka secara transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur belum memberikan tanggapan, Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.
(Red)
















