MANDAILING NATAL, CNN Indonesia.Id– Pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah yang dikerjakan PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.
Sejumlah warga menduga proyek tersebut menggunakan material dari sumber yang belum jelas legalitasnya serta tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Informasi ini disampaikan Is, warga Kelurahan Pasar Baru Batahan, kepada wartawan pada Senin (16/02/2026).
Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang patut ditelusuri aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
Material Dipertanyakan
Menurut Is, sejauh yang ia ketahui, tidak terdapat izin tambang tanah uruk yang aktif di wilayah Pantai Barat Madina, khususnya Kecamatan Batahan.
Namun material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga diambil dari Desa Muara Pertemuan, berjarak sekitar 12 kilometer dari lokasi pekerjaan.
“Kalau memang sumber material itu tidak memiliki izin resmi, maka perlu dipertanyakan bagaimana proses pengadaan dan pengawasannya. Ini bukan proyek kecil, anggarannya besar dan bersumber dari keuangan negara,” ujarnya.
Ia menilai, jika benar material berasal dari sumber yang tidak memiliki izin pertambangan sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar regulasi di sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya mineral.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Tak hanya soal legalitas material, dugaan lain mencuat terkait spesifikasi teknis. Ismansyah menyebutkan, hasil uji laboratorium yang ditunjukkan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan material urukan berupa “urugan pilihan” hasil blending dengan rasio 1:1 (1 m³ sirtu berbanding 1 m³ tanah urug).
“Namun di lapangan, yang kami temukan diduga perbandingannya jauh dari itu, bahkan diduga mendekati 1:5. Jika benar demikian, maka mutu konstruksi patut diragukan,” katanya.
Selain itu, spesifikasi bambu yang dipersyaratkan dalam dokumen awal disebutkan berdiameter 10 cm dengan panjang 4 meter. Akan tetapi, menurut pengamatan warga, bambu yang digunakan di lapangan rata-rata hanya berdiameter sekitar 5 cm.
Perbedaan antara spesifikasi kontrak dan realisasi lapangan, apabila terbukti, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta merugikan keuangan negara.
Pengawasan Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, EB yang disebut sebagai Pengawas Pelaksana Proyek belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Pesan yang dikirim wartawan terpantau telah terbaca.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR terkait serta pihak konsultan supervisi dari PT. Gita Cipta Siagayasa juga belum berhasil dimintai keterangan resmi.
Warga menyoroti minimnya kehadiran tim pengawas di lokasi proyek, padahal pekerjaan berlangsung siang dan malam. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap potensi ketidaksesuaian material dan spesifikasi.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. BKN maupun instansi terkait untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Mereka khawatir apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, kualitas bangunan akan menurun dan berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara dalam jangka panjang.
“Jangan sampai proyek besar yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi beban karena kualitasnya di bawah standar,” ujar Ismansyah.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kehati-hatian jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan masih menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang disebutkan.
Jika terdapat bantahan atau penjelasan tambahan, redaksi siap memuatnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
(Tim Redaksi)















