Aceh Timur. CNN Indonesia.id-
Rabu 20 Mei 2026, Belum reda isu cekcok internal antar tenaga medis di lingkungan Puskesmas Peureulak, kini muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli). yang disebut-sebut telah berlangsung hampir satu tahun terakhir.
Informasi tersebut mencuat dari sejumlah tenaga kesehatan yang mengaku resah dengan adanya pungutan rutin yang dikenal dengan istilah “dana CS”.
Beberapa tenaga medis yang ditemui awak media membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Namun ketika ditanya secara rinci mengenai tujuan dan dasar pungutan itu, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Setiap awal bulan selalu dikumpulkan, untuk ASN diminta Rp10 ribu, sedangkan tenaga bakti Rp5 ribu, selalu ada ancaman bila tidak dikumpulkan.
Kami sendiri tidak tahu dana itu untuk apa,” ujar salah seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan yang dihimpun, pungutan tersebut diduga dikumpulkan oleh salah satu petugas administrasi atas perintah kepala tata usaha-Ka.TU instansi setempat dengan inisial (FT) dan kemudian diserahkan kepada pimpinan puskesmas. FT merupakan aktor yang selama ini mengendalikan puskesmas melangkahi kepala puskesmas sendiri, dia yang mengatur selama ini sampai- sampai kapus tidak ada kapasitas apa-apa, sambung salah satu karyawan instansi tersebut.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah tenaga medis, bidan, perawat, hingga dokter yang bertugas, jumlah dana yang terkumpul dinilai tidak sedikit.
“Kalau dihitung dari seluruh pegawai tentu lumayan besar jumlahnya,” ungkap seorang bidan dengan nada kecewa. Kalau status ASN nga masalah, tapi kalau masih bakti nilai itu kan lumanyan buat jajan anak, sambungnya.
Sejumlah pegawai juga menyebut fenomena tersebut baru terjadi dalam masa kepemimpinan kepala puskesmas saat ini Pak NZ sambungnya.
Mereka mengaku praktik serupa tidak pernah terjadi pada periode pimpinan sebelumnya.
Praktik pungli sendiri bukan persoalan sepele. Selain merusak integritas pelayanan publik, pungli juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan yang semestinya menjadi tempat pelayanan dan pengabdian.
Dalam perspektif hukum, pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum berupa pemerasan atau pengambilan uang secara tidak sah yang tidak memiliki dasar aturan resmi. Praktik tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pungli termasuk kejahatan jabatan yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dapat dipidana.
Fenomena ini menjadi alarm penting bahwa budaya pungli sekecil apa pun tidak boleh dianggap lumrah. Jika dibiarkan, praktik tersebut berpotensi berkembang menjadi budaya penyalahgunaan wewenang yang merusak tata kelola pelayanan publik.
Masyarakat tentu berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, audit internal, serta evaluasi terhadap tata kelola di Puskesmas Peureulak.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap institusi pelayanan kesehatan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Selain itu, para tenaga medis juga diharapkan tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan praktik-praktik yang diduga melanggar aturan.
Sebab pemberantasan pungli bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bermartabat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala Puskesmas Peureulak belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Rasyidin
















