Jakarta, CNN Indonesia.id – Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini gencar menyosialisasikan istilah opsen PKB/TNKB yang masih terdengar asing di telinga sebagian masyarakat. Istilah ini sering muncul dalam surat edaran maupun informasi resmi tentang pajak kendaraan bermotor, namun banyak warga yang belum benar-benar memahami makna dan dampaknya. Padahal, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah tafsir ketika membayar kewajibannya setiap tahun.
Opsen sendiri merupakan singkatan dari opsional sen, yaitu bagian dari pembagian hasil penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen adalah persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan di daerah.
Selain PKB, ada pula opsen dari penerimaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut biaya penerbitan plat nomor. Walaupun nilainya relatif kecil, pungutan ini tetap memiliki arti penting karena dialokasikan langsung untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di sektor transportasi dan infrastruktur jalan.
Menurut peraturan terbaru, besaran opsen bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Secara umum, kisarannya antara 30 hingga 66 persen dari PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah provinsi serta kebutuhan daerah. Dengan adanya mekanisme ini, daerah kabupaten/kota memperoleh sumber pendapatan tambahan di luar pajak asli daerah yang mereka kelola sendiri.
Bagi masyarakat, opsen PKB/TNKB sebenarnya tidak menambah beban pembayaran. Nilai yang dibayarkan tetap sama seperti yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, dari jumlah yang dibayarkan itu, ada persentase tertentu yang secara otomatis dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya tambahan.
Penerapan opsen bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini, pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi, sementara kabupaten/kota memiliki keterbatasan dalam memperoleh dana untuk pembangunan jalan dan fasilitas transportasi. Melalui opsen, keseimbangan keuangan daerah diharapkan bisa lebih terjaga.
Sosialisasi mengenai opsen PKB/TNKB menjadi krusial agar masyarakat paham bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak semata-mata masuk ke kas provinsi, tetapi juga kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan. Jalan yang lebih baik, penerangan jalan, hingga pelayanan administrasi kendaraan adalah contoh nyata manfaat yang bisa dirasakan warga.
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Opsen PKB/TNKB bukanlah pungutan baru, melainkan mekanisme pembagian hasil yang adil demi mendukung pembangunan daerah. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang akan kembali dirasakan oleh publik secara luas.
(*)