Tanimbar, Maluku, CCN Indonesia.id –
Sebanyak 10 orang tersangka yang terlibat kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjalani pemeriksaan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum lama ini.
10 tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Mereka sebelumnya terlibat penyerangan pada April 2025 lalu.
“Baru selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama.
Tahap II, jelas Garuda, merupakan proses hukum yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya melimpahan ke pengadilan.
Lanjut Garuda, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam menjamin percepatan penanganan perkara serta kepastian hukum bagi para tersangka.
Pelaksanaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Nikko Anderson. Turut menyaksikan staf pengelola barang bukti Kejaksaan Negeri.
Proses serah terima berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Adapun jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 10 orang, masing-masing :
Adapun para tersangka masing-masing DSL alias D (Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban). YIL alias I (Barang bukti 1 pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian).
MAM alias A (barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, 1 pompa angin, dan 1 sweter bermotif). HML alias H – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian.
Selanjutnya EM alias L, AMR alias M, L alias DB, M alias B, ES alias E dan AB alias A. Kelima tersangka ini masing-masing dengan barang bukti berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.
Seluruh barang bukti telah mendapat pemeriksaan secara teliti oleh tim kejari. “Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Mengingat perkara ini menyangkut konflik antar warga desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas.
Sebagai bentuk antisipasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengambil sejumlah langkah penting, seperti melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di sekitar desa Kandar dan Lingat, guna mencegah potensi terjadinya gesekan sosial.
Selanjutnya menjaga keamanan internal khususnya terkait penyimpanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di kemudian hari.
(AM)
















