10 Tersangka Konflik Antara Desa Kandar & Lingat Diserahkan ke Kejari KKT

Senin, 15 September 2025 - 03:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CCN Indonesia.id –
Sebanyak 10 orang tersangka yang terlibat kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjalani pemeriksaan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum lama ini.

10 tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Mereka sebelumnya terlibat penyerangan pada April 2025 lalu.
“Baru selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama.

Tahap II, jelas Garuda, merupakan proses hukum yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya melimpahan ke pengadilan.

Lanjut Garuda, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam menjamin percepatan penanganan perkara serta kepastian hukum bagi para tersangka.
Pelaksanaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Nikko Anderson. Turut menyaksikan staf pengelola barang bukti Kejaksaan Negeri.

Proses serah terima berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Adapun jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 10 orang, masing-masing :

Adapun para tersangka masing-masing DSL alias D (Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban). YIL alias I (Barang bukti 1 pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian).

Baca Juga:  Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan tiga pria atas tindak pidana dugaan pemerasan

MAM alias A (barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, 1 pompa angin, dan 1 sweter bermotif). HML alias H – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian.

Selanjutnya EM alias L, AMR alias M, L alias DB, M alias B, ES alias E dan AB alias A. Kelima tersangka ini masing-masing dengan barang bukti berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.

Seluruh barang bukti telah mendapat pemeriksaan secara teliti oleh tim kejari. “Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Mengingat perkara ini menyangkut konflik antar warga desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas.

Sebagai bentuk antisipasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengambil sejumlah langkah penting, seperti melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di sekitar desa Kandar dan Lingat, guna mencegah potensi terjadinya gesekan sosial.

Selanjutnya menjaga keamanan internal khususnya terkait penyimpanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di kemudian hari.
(AM)

Berita Terkait

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:03

BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Berita Terbaru