10 Tersangka Konflik Antara Desa Kandar & Lingat Diserahkan ke Kejari KKT

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 03:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CCN Indonesia.id –
Sebanyak 10 orang tersangka yang terlibat kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjalani pemeriksaan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum lama ini.

10 tersangka itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Mereka sebelumnya terlibat penyerangan pada April 2025 lalu.
“Baru selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama.

Tahap II, jelas Garuda, merupakan proses hukum yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya melimpahan ke pengadilan.

Lanjut Garuda, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam menjamin percepatan penanganan perkara serta kepastian hukum bagi para tersangka.
Pelaksanaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Nikko Anderson. Turut menyaksikan staf pengelola barang bukti Kejaksaan Negeri.

Proses serah terima berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Adapun jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 10 orang, masing-masing :

Adapun para tersangka masing-masing DSL alias D (Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban). YIL alias I (Barang bukti 1 pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian).

Baca Juga:  Ratusan Ibu Ibu Hadiri Deklarasi Relawan Perempuan Nusantara for MA-AS

MAM alias A (barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, 1 pompa angin, dan 1 sweter bermotif). HML alias H – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian.

Selanjutnya EM alias L, AMR alias M, L alias DB, M alias B, ES alias E dan AB alias A. Kelima tersangka ini masing-masing dengan barang bukti berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.

Seluruh barang bukti telah mendapat pemeriksaan secara teliti oleh tim kejari. “Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Mengingat perkara ini menyangkut konflik antar warga desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas.

Sebagai bentuk antisipasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengambil sejumlah langkah penting, seperti melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di sekitar desa Kandar dan Lingat, guna mencegah potensi terjadinya gesekan sosial.

Selanjutnya menjaga keamanan internal khususnya terkait penyimpanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di kemudian hari.
(AM)

Berita Terkait

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Berita Terbaru