Ujian Integritas BUMD Aceh Timur: Mantan Direktur PT Beurata Maju Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Penetapan mantan Direktur PT Beurata Maju Tahun 2023 berinisial D sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjadi sorotan publik terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Timur.

Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD periode 2022 hingga 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025.

Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Aceh Timur menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.224.261.454. Angka tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai tidak memberikan keterangan yang benar dan mempersulit proses pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan.

D kini ditahan di Lapas Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
BUMD dalam Pusaran Kebijakan Daerah
Kasus ini turut membuka ruang diskusi lebih luas mengenai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan BUMD.

Baca Juga:  Kelompok Tani Serai Makmur Sejahtera Ogan Ilir Terima Bantuan Mesin Pipil Jagung dari kapolri

Secara normatif, pembentukan BUMD bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan dan akuntabilitas sering menjadi tantangan.

Dalam konteks politik kebijakan daerah, pengangkatan jajaran direksi BUMD kerap menjadi bagian dari dinamika relasi antara eksekutif dan kepentingan politik lokal.

Minimnya sistem seleksi berbasis profesionalitas dan uji kelayakan yang ketat dapat berimplikasi pada lemahnya manajemen risiko dan kontrol internal perusahaan.

Pengamat tata kelola publik menilai, momentum kasus ini seharusnya menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme pengawasan DPRK, hingga sistem pelaporan keuangan BUMD. Transparansi dan audit berkala dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Perkara ini kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut. Publik menanti tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga pembenahan sistem tata kelola BUMD agar kasus serupa tidak kembali terulang di Aceh Timur.

(Rasyidin)

Berita Terkait

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru