Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Penetapan mantan Direktur PT Beurata Maju Tahun 2023 berinisial D sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjadi sorotan publik terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Timur.
Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD periode 2022 hingga 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025.
Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Aceh Timur menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.224.261.454. Angka tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai tidak memberikan keterangan yang benar dan mempersulit proses pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan.
D kini ditahan di Lapas Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
BUMD dalam Pusaran Kebijakan Daerah
Kasus ini turut membuka ruang diskusi lebih luas mengenai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan BUMD.
Secara normatif, pembentukan BUMD bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan dan akuntabilitas sering menjadi tantangan.
Dalam konteks politik kebijakan daerah, pengangkatan jajaran direksi BUMD kerap menjadi bagian dari dinamika relasi antara eksekutif dan kepentingan politik lokal.
Minimnya sistem seleksi berbasis profesionalitas dan uji kelayakan yang ketat dapat berimplikasi pada lemahnya manajemen risiko dan kontrol internal perusahaan.
Pengamat tata kelola publik menilai, momentum kasus ini seharusnya menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme pengawasan DPRK, hingga sistem pelaporan keuangan BUMD. Transparansi dan audit berkala dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut. Publik menanti tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga pembenahan sistem tata kelola BUMD agar kasus serupa tidak kembali terulang di Aceh Timur.
(Rasyidin)















