Tiga Oknum Jaksa Kejari Pekanbaru Diduga Sebarkan Informasi Hoaks, Ansori Akan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, CNN Indonesia.id – Tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru diduga menyalahgunakan jabatan dengan menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar atau hoaks terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas dugaan tersebut, Ansori, wartawan BMonline.com bersama media Lidikriau.com dan Beritalintasindonesia.id, menyatakan akan melaporkan secara resmi oknum jaksa dimaksud.

Oknum yang disebut-sebut saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Februari 2025, yakni M. Arief Yunandi dan Effendy Zarkasyi, bersama seorang Jaksa Penuntut Umum bernama Edhie Junaidi Zarly. Mereka diduga memberikan informasi kepada publik bahwa seseorang berstatus DPO, padahal menurut Ansori, tidak terdapat dasar hukum maupun alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersebut.

Ansori menegaskan bahwa penetapan DPO memiliki syarat hukum yang jelas. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, status DPO diterbitkan apabila tersangka atau terdakwa tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri dari proses hukum.

“Jika seseorang selalu kooperatif, hadir dalam setiap panggilan penyidik, jaksa, maupun persidangan, maka syarat untuk ditetapkan sebagai DPO tidak terpenuhi,” ujar Ansori kepada wartawan, Kamis (27/2/2026).

Ia menjelaskan, status DPO umumnya diterbitkan ketika tersangka atau terdakwa mangkir atau melarikan diri, termasuk setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan hendak dilakukan eksekusi. Apabila terpidana kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya, tidak ada alasan untuk menetapkannya sebagai buronan.

Menurut Ansori, penetapan DPO tanpa dasar bahwa seseorang mangkir atau melarikan diri dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Hadiri High Level Meeting TPID Provsu 2024, Fokus Kendalikan Inflasi

Secara hukum, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai DPO apabila tidak menghadiri panggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah atau keberadaannya tidak diketahui.

“Jika tersangka atau terdakwa selalu hadir, berdomisili jelas, serta tidak pernah mangkir, maka status DPO tidak layak disematkan. Apalagi jika tidak pernah ada surat panggilan resmi yang dikirimkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan, apakah pihak kejaksaan dibenarkan menetapkan status buronan terhadap seseorang yang selama persidangan tidak pernah ditahan, selalu kooperatif, dan tidak pernah mangkir, namun setelah dilakukan eksekusi justru diumumkan sebagai DPO.

Dalam pandangan hukumnya, penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah serta didukung minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi terlebih dahulu. Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka penetapan DPO berpotensi tidak sah menurut hukum.

Ansori menegaskan bahwa pihak yang dirugikan berhak mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan, untuk menguji keabsahan penetapan status DPO tersebut. Langkah praperadilan dapat ditempuh apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan yang dinilai sewenang-wenang dan bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Ansori juga mengingatkan kepada seluruh insan pers dan pemilik perusahaan media agar tetap profesional dan berpegang pada prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kasus ini, menurutnya, akan segera dilaporkan secara resmi guna mendapatkan kepastian hukum dan klarifikasi atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.

(Rasyidin)

Berita Terkait

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru