KAMANG MUDIAK, CNN Indonesia.id – Prinsip adat Minangkabau “patah tumbuah hilang baganti” kembali diwujudkan melalui pengangkatan Fazyl Alrazzaq AN, yang baru berusia 19 tahun, sebagai Datuak Patiah Baringek Tanjuang dari Suku Jambak 7 Toboh, Pauah Kamang Mudiak.
Pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk kesinambungan kepemimpinan adat setelah wafatnya pemangku gelar sebelumnya, Naili, yang meninggal dunia pada usia 85 tahun. Tradisi ini merupakan bagian dari mekanisme regenerasi penghulu dalam adat Minangkabau.
Pengangkatan seorang datuak bukan sekadar pemberian gelar, melainkan amanah besar yang lahir dari kesepakatan kaum melalui musyawarah ninik mamak dan anak kemenakan. Dalam adat Minangkabau, keberlanjutan kepemimpinan adat menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi demi menjaga marwah kaum dan kelangsungan nilai-nilai adat.
Meski masih berusia muda, Fazyl Alrazzaq AN dinilai memiliki potensi, kemampuan, serta komitmen untuk mengemban amanah sebagai pemimpin kaum. Kepercayaan yang diberikan kepadanya menjadi bukti bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk memikul tanggung jawab besar apabila memiliki integritas dan mendapat dukungan penuh dari kaum.
Dengan menyandang gelar Datuak Patiah Baringek Tanjuang, Fazyl diharapkan mampu menjadi pelindung, pembimbing, sekaligus pemersatu anak kemenakan. Seorang datuak tidak hanya bertugas menyelesaikan persoalan adat, tetapi juga menjaga persaudaraan, memperkuat nilai gotong royong, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Pengangkatan ini juga menjadi penghormatan kepada almarhum Naili, yang selama hidupnya telah mengabdikan diri sebagai pemangku adat dan membimbing anak kemenakan dengan penuh kebijaksanaan. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam, namun adat mengajarkan bahwa setiap amanah harus tetap berlanjut demi menjaga keberlangsungan kaum.

Momentum tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan sarat makna adat. Para ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, serta anak kemenakan hadir memberikan doa dan restu kepada pemangku gelar yang baru agar mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Dalam petatah-petitih Minangkabau disebutkan bahwa seorang penghulu harus memiliki sifat amanah, adil, bijaksana, serta mampu menjadi tempat bertanya dan berlindung bagi anak kemenakannya. Nilai-nilai inilah yang diharapkan terus dijaga oleh Datuak Patiah Baringek Tanjuang dalam menjalankan tugasnya.
Regenerasi kepemimpinan adat juga menjadi bukti bahwa adat Minangkabau tetap hidup dan berkembang mengikuti perjalanan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendahulu.
Kehadiran generasi muda dalam kepemimpinan adat diharapkan mampu membawa semangat baru dalam menjaga kelestarian budaya.
Para tokoh adat berharap Fazyl dapat menjadi jembatan antara generasi muda dengan nilai-nilai adat, sehingga adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain menjaga marwah kaum, Datuak Patiah Baringek Tanjuang juga diharapkan mampu mendorong persatuan, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta membina generasi muda agar tetap mencintai adat dan budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
Pengangkatan ini menjadi kebanggaan bagi keluarga besar Suku Jambak 7 Toboh Pauah Kamang Mudiak, karena telah lahir pemimpin adat dari kalangan generasi muda yang siap melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan diangkatnya Fazyl Alrazzaq AN sebagai Datuak Patiah Baringek Tanjuang, diharapkan amanah adat tetap terjaga, persatuan kaum semakin kokoh, dan nilai-nilai luhur Minangkabau terus diwariskan kepada generasi berikutnya, sehingga falsafah “patah tumbuah hilang baganti” benar-benar menjadi simbol kesinambungan kepemimpinan adat sepanjang masa.
(Basa)
















