Aceh Bireuen, CNN Indonesia.id . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang terdiri dari Rangga Lukita
Desnata, S.H., M.H., Fuadi Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni,S.H., mengupayakan perdamaian antara Terdakwa Rusdi Muhammad
dengan keluarga korban dalam perkara kekerasan terhadap anak.
Upaya perdamaian ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak yang terputus, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong
Namun sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam rangka mewujudkan perdamaian tersebut Majelis Hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat yaitu
Abi Sulaiman selaku pimpinan Dayah (Pondok Pesantren) di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam.
Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai
dengan firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah.
Selanjutnya Abi Sulaiman mengatakan memang sangat berat untuk memaafkan, dan
oleh sebab itu Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedia memberi maaf.
Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin
langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh.
Terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai dan bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya.
Keinginan Terdakwa tersebut diterima oleh korban, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban yang hanya bersedia berdamai apabila
Terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah bersedia mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah.
Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing
untuk memberi makan Anak-anak Yatim, Santri-santri dan Jemaah Sholat Jumat di Gampong.
Setelah itu Majelis Hakim meminta Terdakwa agar segera melakukannya, dan kemudian memberitahukannya kepada Penuntut Umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. Sebelum menutup persidangan.
Majelis Hakim berharap diantara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian, dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil dan
berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan Terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk
menerimanya.
(ISKANDAR)
















