Residivis Curanmor yang Beralih Jadi Pengedar Sabu di Terkam Satnarkoba Polres Dompu

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (46), warga Lingkungan Kandai Satu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan SMKN 1 Dompu, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 11.50 WITA.

Proses Penangkapan ini berawal dari kecurigaan tim Opsnal yang melihat dua orang pria di lokasi. Saat tim mendekat, salah satu dari mereka langsung melarikan diri.

Sementara AS tampak panik dan membuang sesuatu di sekitar sepeda motornya, namun upaya cerdik yang dilakukan terduga di lihat anggota. Tak lama Petugas segera mengamankan AS dan memanggil dua orang saksi di tempat itu untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat menguraikan bahwa dalam penggeledahan, tim menemukan sebungkus rokok PS yang di dalamnya terdapat 16 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,72 gram dan berat bersih 0,61 gram. Selain itu, ditemukan juga sebuah bong (alat hisap sabu) di dalam tas pinggang hijau yang berada di motor tersangka.

Usai penangkapan di lokasi kejadian, tim kemudian bergerak ke rumah AS di Lingkungan Kandai Satu untuk melakukan pengembangan.

Lanjutan penggeledahan di rumah terduga AS disaksikan oleh dua orang saksi dari warga sekitar. Namun, dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan narkotika.

Kemudian sekitar Pukul 12.50 WITA, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku sampai ke meja hijau, terang Sofyan di hadapan awak media.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, mengungkapkan bahwa AS diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Kandai Satu dan sekitarnya.

Baca Juga:  Gelar Pres Release, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Paparkan Pencapaian 2024

“Tersangka merupakan pengguna aktif sekaligus diduga sebagai pengedar narkotika. Saat ditangkap, ia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun upaya tersebut gagal,” jelas IPTU Muh. Sofyan.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Dompu.

Dalam penangkapan ini, timsus berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:
16 poket sabu dengan berat bruto 8,72 gram dan berat bersih 0,61 gram
1 bungkus rokok PS
1 bong (alat hisap sabu)
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
1 tas pinggang warna hijau

Sofyan Hidayat menegaskan lagi bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya dan sangat tidak benar kalau kami hanya bisa menangkap saja, kemudian para tersangka di lepas lagi karena bisa tebus dengan uang haram.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dan mengawasi kinerja anggota Satnarkoba di lapangan. Dan kami berharap laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, karena ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Dompu,” tandas Sofyan.

Sekalipun ada isu di luar bahwa kami bersekongkol dengan para pengedar atau bandar Narkoba namun semangat kami untuk memerangi peredaran di daerah ini tak akan pernah pudar sedikitpun dan hasil yang di capai selama ini biarkan publik yang menilainya, beber Sofyan tampa ragu.

Terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, Pungkas Kasat Narkoba Sofyan Hidayat via kasi humas Polres Dompu Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru