BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Ketua BPRN Nagari Barulak

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barulak, CNN INDONESIA.ID
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanah Datar serahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari BPRN Nagari (BPRN) Barulak, Rabu (12/6/2024).

Almarhum yang diketahui bernama Khazinatul Israr, warga Nagari Barulak, Kabupaten Tanah Datar, almarhum meninggal karena sakit pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024.

Wali Nagari Barulak Azisman Dt. Sati Nan Panjang mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar atas pelayanan yang baik dan proses pencairan klaim yang cepat.

Wali Nagri Azirman mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas proses cepat pencairan Jaminan Kematian ini dan kami komitmen untuk mendukung peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Nagari Barulak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar Zul Qifli menyampaikan, kami segenap Staff dan unsur Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada ahli waris atasi meninggalnya saudara kami Khazinatul Israr.

Dan kami berharap kepada ahli waris untuk sabar dan tawakal dalam menghadapi cobaan ini, mudah – Almarhum diterima disiinya, ucap Zul Qifli.

Almarhum yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris dari almarhum mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) dan santunan yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya, alhamdulillah Proses klaim yang kami lakukan dari BPJS Ketenagakerjaan di permudah dan cepat karena ini merupakan komitmen kami dari BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar, Ungkap Zul Qifli.

Baca Juga:  Wabup Aceh Timur Ajak Keuchik Baru Kedepankan Musyawarah dan Transparansi

“Almarhum Israr meninggal dunia pada
Jumat tanggal 7 Juni 2024, santunan klaim telah masuk ke rekening ahli waris pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 atau hanya dalam 2 hari kerja,” Pungkas Zul Qifli mengakhiri.

Sementara itu salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar
yang juga merupakan pihak mamak rumah dari almarhum, Zulli Rustam memberikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan layanan yang mudah dan cepat ini.

“Harapannya, para pekerja warga Nagari Barulak, kedepannya lebih menyadari lagi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para kerja,” Ungkap Zulli

Di kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dihadapi oleh keluarga.

“Santunan kematian tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Santunan ini bukti negara hadir kepada warganya meskipun tidak bisa menggantikan nyawa yang telah meninggal dunia. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ujarnya.

Iddial juga mengimbau, agar seluruh pekerja di Kabupaten Tanah Datar baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena “Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas,” ujar Iddial, Mengakhiri.

(*)

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru