Jaksa AJukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, ( Aceh ) CNN INDONESIA.ID, Selasa 02 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan upaya hukum banding terhadap Putusan penjara 20 (dua puluh) tahun terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.

JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati namun Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Menurut JPU Putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram dan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.

Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Simpang Koje Pertanyakan Izin Pengelolaan Panen Di Areal HPT Ex PT .PSU

Bahwa perkara tersebut berawal Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen dengan Barang Bukti 1 (satu) buah karung goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total *27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram* dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan *5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.*

Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim Terdakwa F menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.(iskandar)

Berita Terkait

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut
“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”
Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli
Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan Timur Indonesia
Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:11

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:59

“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:43

Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli

Senin, 1 Juni 2026 - 07:07

Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:12

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:39

Anak Sikolah Radjo Baralek Gadang, Alumni SMAN 2 Bukittinggi Peringati 170 Tahun Sekolah

Berita Terbaru