Jaksa AJukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, ( Aceh ) CNN INDONESIA.ID, Selasa 02 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan upaya hukum banding terhadap Putusan penjara 20 (dua puluh) tahun terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.

JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati namun Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Menurut JPU Putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram dan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.

Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Lapas Dompu Ikuti Zoom, Analisis Implementasi Permenkumham No. 50 Tahun 2024

Bahwa perkara tersebut berawal Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen dengan Barang Bukti 1 (satu) buah karung goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total *27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram* dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan *5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.*

Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim Terdakwa F menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.(iskandar)

Berita Terkait

Pemekaran Sumatera Utara Bak Sinetron Panjang, Aspirasi Pantai Barat Madina Kian Mendesak
Warga Cor Bahu Jalan Simpang Gambir–Lobung, Gotong Royong Jangan Jadi Alasan Pembiaran
Camat Lingga Bayu Pimpin Musrenbang RKPD 2027, Fokus Infrastruktur Terisolir dan Penanganan Banjir
Malaka Akui Petrus Fatlolon Pernah Menjabat Komut PT.Tanimbar Energi, Tapi Lupa Ingatan
Respons Cepat Bupati Tapanuli Utara, Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga
Dilema PETI di Mandailing Natal: Antara Penegakan Hukum dan Tuntutan Kemanusiaan
Pelatihan ToT CAFE practices dan Budidaya Kopi Arabika
Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Pemekaran Sumatera Utara Bak Sinetron Panjang, Aspirasi Pantai Barat Madina Kian Mendesak

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:46

Warga Cor Bahu Jalan Simpang Gambir–Lobung, Gotong Royong Jangan Jadi Alasan Pembiaran

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:43

Camat Lingga Bayu Pimpin Musrenbang RKPD 2027, Fokus Infrastruktur Terisolir dan Penanganan Banjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:40

Malaka Akui Petrus Fatlolon Pernah Menjabat Komut PT.Tanimbar Energi, Tapi Lupa Ingatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:38

Respons Cepat Bupati Tapanuli Utara, Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga

Senin, 9 Februari 2026 - 07:06

Pelatihan ToT CAFE practices dan Budidaya Kopi Arabika

Senin, 9 Februari 2026 - 04:42

Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:10

PDPI Sumbar Resmi Dilantik di ZHM, Tegaskan Peran Strategis Organisasi Profesi dalam Eliminasi TB

Berita Terbaru