Kejari Bireuen Kasasi Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, CNN INDONESIA.ID – Rabu 10 Juli 2024, Kejari Bireuen lakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023.

Pada Rabu 10 Juli 2024 Kejari Bireuen telah menerima Relas Putusan terhadap perkara Tipikor dimaksud.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, sementara terdakwa KH tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan terdakwa Y dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 Tahun Penjara namun Pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi, dimana Pasal yang dituntut oleh JPU yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi adalah Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas Putusan tersebut JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan terdakwa Z dan terdakwa Y sedangkan terhadap putusan terdakwa KH JPU Kejari Bireuen unruk saat ini menyatakan menerima Putusan, akan tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum Kasasi maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum Kasasi.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.(iskandar)

Berita Terkait

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A
Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku
Bupati Langkat Lantik 1.247 Orang PPPK: Perkuat Pelayanan Publik Langkat
Ny. Endang Syah Afandin Resmikan “KITA CAKAP”: Inovasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Langkat
Langkat Tuan Rumah JUMBARA PMR Sumut ke-V, Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda
Ny. Endang Syah Afandin Ajak Anak-Anak Gemar Makan Ikan: Investasi Generasi Unggul Langkat
Inpex dan DFW Bantu Renovasi Sekolah di Bomaki, Bentuk Nyata Kolaborasi Semua Pihak
BERITA ORANG HILANG : Nirwati (70), Warga Padang Kunyik, Belum Ditemukan Setelah Hilang di Kebun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:41

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:39

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:17

Bupati Langkat Lantik 1.247 Orang PPPK: Perkuat Pelayanan Publik Langkat

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:14

Ny. Endang Syah Afandin Resmikan “KITA CAKAP”: Inovasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Langkat

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:11

Langkat Tuan Rumah JUMBARA PMR Sumut ke-V, Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53

Inpex dan DFW Bantu Renovasi Sekolah di Bomaki, Bentuk Nyata Kolaborasi Semua Pihak

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09

BERITA ORANG HILANG : Nirwati (70), Warga Padang Kunyik, Belum Ditemukan Setelah Hilang di Kebun

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:29

Bupati Langkat Tegaskan Komitmen ASN dan Dorong Penguatan Industri Lokal

Berita Terbaru