Medan, Sumut, CNN Indonesia.Id-—
Rapat Pimpinan Wilayah Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Rapimwil MW KAHMI Sumut) yang di gelar di Hotel Grand Kanaya Medan, tertanggal 2 Mei 2026, semestinya menjadi forum strategis untuk menguji kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan para calon presidium menjelang Musyawarah Wilayah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Muswil MW KAHMI Sumut) di Parapat, Kabupaten Simalungun – Sumut, dari tanggal 8–10 Mei 2026. Namun, forum tersebut justru menyisakan keganjilan serius: penyampaian visi dan misi dilakukan secara satu arah, tanpa ruang dialog, tanpa tanya jawab, dan tanpa mekanisme klarifikasi peserta. Dalam tradisi organisasi intelektual dan modern, format semacam ini bukan hanya problematis, tetapi juga menyalahi prinsip deliberasi rasional.
Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas, legitimasi kepemimpinan tidak semata lahir dari prosedur formal, melainkan dari proses komunikasi yang terbuka, rasional, dan partisipatif. Ketika ruang dialog dihilangkan, maka yang hilang bukan sekadar sesi tanya jawab, melainkan esensi legitimasi itu sendiri. Forum yang seharusnya menjadi arena pertukaran argumen berubah menjadi ruang monolog yang steril dari kritik.
Ketiadaan sesi interaktif juga membuka ruang tafsir yang lebih luas: apakah ini sekadar kelalaian teknis, ataukah bagian dari desain yang di sengaja?. Dalam praktik organisasi intelektual, pembatasan dialog seringkali digunakan untuk menghindari pertanyaan substantif yang berpotensi menguji konsistensi kandidat, seperti komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, terpuruknya nilai tukar rupiah, komitmen mencegah pemilu curang, distribusi kader, transparansi keuangan organisasi, hingga arah pembangunan kelembagaan KAHMI ke depan dan seterusnya.
Fenomena ini mengingatkan pada konsep “manufactured consent” yang diperkenalkan oleh Noam Chomsky, dimana persetujuan publik tidak di bangun melalui diskursus terbuka, melainkan melalui pengendalian informasi dan pembatasan ruang kritik. Dalam konteks Rapimwil, absennya dialog dapat di baca sebagai upaya membentuk persepsi tanpa memberi ruang bagi verifikasi kritis dari peserta, ya bahasa yang dipahami rakyat banyak adanya upaya ‘kerbau cucuk hidung’.
Secara empiris, berbagai studi tentang tata kelola organisasi menunjukkan bahwa forum yang minim partisipasi cenderung menghasilkan keputusan yang kurang legitimate dan rentan konflik di tahap implementasi. Data dari berbagai penelitian governance juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas berkorelasi positif dengan kepercayaan anggota. Ketika dua variabel ini absen, maka distrust menjadi konsekuensi logis.
Lebih jauh, penggunaan format satu arah dan terkendali dalam forum strategis justru kontraproduktif terhadap semangat kolegialitas dan guyubnya alumni HMI. KAHMI sebagai organisasi berbasis jaringan intelektual seharusnya menjunjung tinggi tradisi dialog, diskusi dan berdialektika, bukan justru membungkamnya. Tradisi intelektual HMI sejak awal di bangun di atas budaya kritik, diskusi, pertukaran dan pertarungan gagasan, bukan sekadar seremoni formalitas belaka.
Kesan yang muncul kemudian tidak terelakkan: Rapimwil berubah dari forum konsolidasi menjadi arena yang terkesan terkendali, eksklusif dan tertutup. Dalam kacamata para mantan aktivis organisasi mahasiswa, situasi ini berpotensi memunculkan dugaan adanya konfigurasi kekuatan tertentu yang sedang bekerja di balik layar. Dugaan “pat-gulipat” bukan lahir dari asumsi kosong, melainkan dari indikator prosedural tanpa tanya jawab yang tidak transparan.
Disisi lain, publik—termasuk alumni HMI sendiri—memiliki ekspektasi tinggi terhadap kualitas kepemimpinan KAHMI sebagai organisasi strategis. Pertemuan di acara KAHMI bukan sekadar wadah silaturahmi sesama mantan aktivis kampus, tetapi juga aktor sosial, ekonomi, budaya dan politik yang memiliki pengaruh dalam dinamika kerakyatan, kemasyarakatan dan kebangsaan. Oleh karena itu, proses seleksi kepemimpinannya harus mencerminkan standar etik, akuntabilitas, kapasitas intelektual yang tinggi dan demokratis.
Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kepemimpinan, tetapi juga kredibilitas institusi. Dalam jangka panjang, defisit legitimasi dapat menggerus kepercayaan anggota dan melemahkan kohesi organisasi. Ini menjadi alarm serius menjelang Muswil di Parapat, yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan justru memperdalam fragmentasi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mengapa visi dan misi yang seharusnya menjadi kompas organisasi justru disampaikan tanpa keberanian untuk diuji?. Dalam tradisi intelektual yang sehat, gagasan tidak pernah takut pada kritik. Justru melalui kritiklah kualitas kepemimpinan di uji. Ketika ruang itu di tutup, maka publik berhak curiga—bahwa yang sedang di jaga bukan sekadar ketertiban forum, melainkan sesuatu yang lebih dalam: kepentingan yang tak ingin tersibak.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum, Sekum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 dan Wkl. Sekretaris Bid. Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.
(M.SN)
















