Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Maluku, CNN Indonesia.id-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026).

Putusan ini menjadi puncak dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan korporasi PT Tanimbar Energi dan menyeret sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim tidak hanya memvonis Petrus Fatlolon, tetapi juga dua terdakwa lain yakni Johana Lolouan selaku Direktur Utama dan Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).

Baca Juga:  Bupati Taput Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun demikian, dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Karena itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari kurungan, majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Petrus Fatlolon dari kewajiban membayar denda, dengan alasan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terdakwa Johana Lolouan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Adapun terdakwa Karel Lusnarnera divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, disertai denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Sama seperti Johana, Karel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.
(Mas).

Berita Terkait

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas
Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar
Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru
Direktur IT BPJS Kesehatan Sosialisasikan Prolanis untuk Semua Usia pada Kegiatan Jam Gadang Fun Run
Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan
Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:32

Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09

Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:07

Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09

Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:37

Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:40

Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu

Senin, 15 Juni 2026 - 08:27

Polres Mandailing Natal Gelar Bakti Kesehatan Dan Donor Darah Gratis, Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Berita Terbaru