Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Maluku, CNN Indonesia.id-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026).

Putusan ini menjadi puncak dari proses panjang perkara dugaan korupsi yang melibatkan korporasi PT Tanimbar Energi dan menyeret sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim tidak hanya memvonis Petrus Fatlolon, tetapi juga dua terdakwa lain yakni Johana Lolouan selaku Direktur Utama dan Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).

Baca Juga:  Giat Sosial Jumat Berkah GRIB Jaya Agam, Salurkan Bantuan ke Daerah Terdampak Galodo

Majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun demikian, dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Karena itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari kurungan, majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Petrus Fatlolon dari kewajiban membayar denda, dengan alasan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terdakwa Johana Lolouan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Adapun terdakwa Karel Lusnarnera divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, disertai denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Sama seperti Johana, Karel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.
(Mas).

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru