Miris Melihat Kondisi Anak Murid SD Negeri 285 Simpang Gambir

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina ( Sumut ) CNN Indonesia.id
Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Pasal (1) ayat (8) yang berbunyi “Wajib belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dan masyarakat, namun sangat miris melihat kondisi belajar mengajar yang terjadi di SDN 285 Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu.

Pada Kamis pagi, (25/07/2024) saat awak media berkunjung ke SDN 285 tersebut melihat kondisi belajar mengajar murid SD kelas 2 (dua) duduk di atas tikar dalam mengecap mata pelajaran.

Dari hasil konfirmasi dengan kepala sekolah SDN 285 Simpang Gambir Zainuddin Rangkuti S.Pd.I mengatakan,” Kami sangat membutuhkan perhatian dan bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dimana saat ini ada satu ruangan kelas di SDN ini yang tidak memiliki mobiler,’ ujarnya .

Baca Juga:  Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

Zainuddin Rangkuti juga menambahkan,” kejadian ini dikarenakan selama ini ada satu ruangan kami yang di pakai oleh Korwil XII Pendidikan Lingga Bayu untuk Kantor namun pada ajaran baru tahun ini sesuai dengan kebutuhan ruangan ini diminta kembali agar Murid bisa belajar dengan layak namun saat ini kami sangat membutuhkan mobiler tersebut,” tambah nya.

Selain itu pada saat di tanya Ketua Komite sekolah SDN 285 Mansirin mengatakan,” mengenai kebutuhan mobiler tersebut sekitar 15 pasang,” jelas nya.

Harapan kepada pihak Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal agar merealisasikan mobiler tersebut agar murid kelas 2 (dua) bisa belajar lebih layak.

(M.SN)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru