Anggota KUD Rimbo Tuo Bersama Masyarakat Datangi PT.TBS Tuntut Pemyelesaian Lahan

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina (Sumut) CNN Indonesia.Id
Banyak nya warga Kelurahan/ Desa yang menjadi korban di daerah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal dengan kehadiran investor / Perusahaan yang bergerak di bidang kebun Kelapa sawit termasuk salah satu nya warga kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.

Seharusnya kehadiran investor di daerah Kabupaten Mandailing Natal yang berada di daerah Pantai Barat tepat nya warga kelurahan Tapus seharunya masyarakat setempat akan mengalami peningkatan tingkat perekonomian nya namun ini kejadian sebaliknya yang mereka alami di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.

Pasalnya Pihak menajemen PT. TBS (Tri Bahtera Srikandi anak Perusahaan PT.Sago Nauli Grup diduga serobot lahan KUD RimboTuo di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu dan selalu PHP (Pemberi Harapan Palsu) terhadap warga Masyarakat Kelurahan Tapus dalam penyelesaian nya.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan masyarakat kelurahan Tapus yang mengatas namakan anggota KUD Rimbo Tuo yang di ketahui Yaslan Nasution dan Hendri Mulyawan beserta beberapa rapat orang moderator lain nya.

Namun hasil konfirmasi dengan Ketua KUD Rimbo Tuo Yaslan nasution mengatakan,” Kegiatan aksi demo yang kita lakukan hari ini berdasarkan pihak perusahaan PT.TBS (Tri Bahtera Srikandi) tidak pernah mau mengindahkan penyelesaian dari tuntutan kita yang kita ajukan sesuai dengan dugaan penyerobotan lahan KUD RimboTuo yang dikuasai pihak perusahaan saat ini,” ujar nya .

Tambah nya lebih lanjut menyampaikan,” dalam penyelesaian masalah ini Kami masyarakat Kelurahan Tapus yang bernaung di bawah Koporsi Rimbo Tuo sudah mengikuti semua alur mediasi yang di jembatani pihak Forkopincam, melalui DPRD Komisi II yang membidangi perkebunan, dan juga yang di jembatani pihak Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal namun pihak PT. TBS anak perusahaan PT. Sago Nauli Grup tidak pernah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata nya menambahkan.

Adapun isi pernyataan Sikap yang di sampaikan oleh masyarakat kelurahan Tapus yang mengatas namakan anggota KUD Rimbo Tuo diantara nya sebagai berikut :

Pernyataan Sikap

Koperasi Rimbo Tuo dan kami seluruh masyarakat kelurahan Tapus menuntut hal – hal sebagai berikut :

Baca Juga:  Lengkapi Substansi Pertanahan dan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Bersama Mahkamah Agung Selenggarakan Sertifikasi Hakim

1. Agar PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) mengganti rugi lahan Koperasi Rimbo Tuo yang dikelola/ duduki Oleh PT. TBS
Sebanyak 30 (tiga puluh) persil sertifikat hak milik.

2.Bersama dengan poin 1 PT. Tri Bahtera Srikandi juga bersedia membangun kan Plasma untuk masyarakat kelurahan Tapus melalui kerjasama dengan koperasi RimboTuo di lahan koperasi RimboTuo lain nya , yang berjumlah 79
(Sembilan puluh tujuh) persil sertifikat hak milik.

3. Bahwa poin 1 dan poin 2 adalah hal yang tidak terpisahkan, dan harus dinyatakan PT. TBS Secara tertulis dan ditanda tangani secara sah diatas meterai.

4. Apabila poin – poin tersebut di atas tidak dapat di wujudkan maka kami meminta lahan yang di duduki/serobot oleh PT. TBS agar di kembalikan kepada Koperasi Rimbo Tuo, dan pihak PT. TBS tidak beraktivitas tersebut.

5. Bahwa dalam memastikan lahan tersebut pada poin di atas tidak dalam masalah /sengketa, koperasi RimboTuo dan siap melaksanakan survei lapangan , dan apabila ditemukan masalah,maka akan menjadi tanggung jawab Koperasi Rimbo Tuo .

6. Survei di maksud pada poin 5 dilaksanakan serta di lakukan ganti rugi pada poin 2.

7. Apabila sudah ada MOU (perjanjian kerja sama), maka dapat di putuskan dan / atau di batalkan sepihak. Maka proses ganti rugi di anggap batal.

Namun sampai berita ini di turunkan kan pihak menajemen PT. Tri Bahtera Srikandi tidak ada yang muncul sesuai dengan permintaan dari pada anggota KUD Rimbo Tuo.

Sementara dari pihak perusahaan PT. TBS yang dapat di temui cuma Humas Perdian Matondang tidak bisa memberikan jawaban positif ketika ditanya bagai mana tanggapan pihak perusahaan terhadap tuntutan yang di ajukan pihak pendemo (KUD Rimbo Tuo)

Dalam hal permasalahan ini diminta kepada pihak Pemkab Madina agar bisa secepat nya menyelesaikan persoalan-persoalan ini dan jangan di biarkan pihak Perusahaan yang ada di pantai Barat menjajah masyarakat setempat bukan kah seharus nya dengan kehadiran pihak inpestor di suatu daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat namun untuk saat ini belum pernah nampak bayangan tersebut.

(M.SN)

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru