BB Shabu 0,64 Gram, Terduga HR Asal Renda Simpasai Di Rampek Tim Satnarkoba Polres Dompu

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 01:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu meringkus seorang terduga pengedar narkotika yang meresahkan masysrakat inisial HR warga lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu siang (20/11/24) sekitar pukul 01.30 Wita,di rumah terduga sendiri, tepatnya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu.

Kronologis Kejadian menurut Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos bahwa,Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Membungkus informasi yang A1 tersebut Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal Polres Dompu di pimpin KBO Ipda Sumaharto bergegas menuju lokasi yang kerap menjadi transaksi jual beli barang haram jadah jenis Shabu.

Selanjutnya tak berapa lama terkira HR akhirnya berhasil di sergap Petugas dan di lokasi kejadian perkara tim menemukan barang bukti Shabu berat bruto 0.64 Gram, 1 buah bong, 1 buah pipet, satu buah tabung kaca, dan satu buah korek api gas.

Selain itu petugas menemukan alat bukti penunjang yakni dua buah plastik klip transparan berisikan kristal bening di duga jenis Shabu, dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.580.000 ( Satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ), beber Sofyan apa adanya.

Lanjutnya, guna mendukung proses penangkapan dan penggeledahan terkira HR, tim opsnal memanggil tiga orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di tempat kediaman HR zendiri tepatnya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus Penemuan Mayat di bawah Jembatan Kuranji, Ini Penjelasan Polisi

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menambahkan, bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari implementasi program ASTA CITA, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sesuai dengan visi ASTA CITA Presiden Prabowo Subyanto dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” terang Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba.

Saat ini, terkira HR bersama barang bukti sudah ditahan di sel khusus Satresnarkoba Polres Dompu, untuk penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, papar Kasat.

Atas perbuatan terduga bakal di dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun seumur hidup masuk bui/ penjara, jelasnya.

Tak hanya sampai di situ saja kasus ini juga terus di kembangkan lebih dalam lagi guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas sampai ke hulunya, dan proses penangkapan pelaku sudah sesuai prosudur yan berlaku, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Berita Terbaru