Kaum Milenial di Tanimbar Desak Penegak Hukum Tertibkan Perkawinan Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Erwin Lerebulan (37) salah satu Pemuda Milenial generasi penerus desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendesak Pihak Kepolisian untuk mencegah kasus Perkawinan Anak dibawah umur yang lagi marak terjadi di desa tersebut. Rabu, (12/2/2025).

Kepada media ini, Lerebulan nyatakan sangat prihatin terhadap kasus perkawinan dibawah umur yang terjadi di desa tersebut, bahkan cenderung dapat merusak masa depan anak-anak didesa yang dijuluki desa budaya yang terkenal dengan ukiran khas Tanimbar yang sangat terkenal tersebut.

“Kami sebagai pemuda generasi penerus mendesak penegak hukum agar mencegah kasus begini yaitu perkawinan anak dibawah umur, sehingga tidak berdampak pada masalah yang lebih fatal lagi” ungkap Lerebulan.

Dikatakan, terkait perkawinan anak dibawah umur didesa Tumbur, terindentifikasi sebanyak 4 pasangan yang belum mencapai 18 tahun bahkan istilahnya masih anak-anak namun pihak pemerintah desa dan orang tua bersangkutan mengijinkan untuk menikah, pada hal masalah seperti ini jelas dilarang.

“Yang kasih kawin orang tua dengan cara kekeluargaan, orang tua setuju, anak perempuan 15 dan 16 tahun masih SMA klas 2, semua belum punya pekerjaan yang jelas, ada yang barusan tamat SMP klas 3 dan dikawinkan”.kesalnya.

Baca Juga:  Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Sementara itu, sumber lainnya yang berinisial TL (36) yang juga pemuda desa setempat turut membenarkan hal itu, bahkan mengaku heran karena perihal perkawinan anak dibawah umur turut disetujui Pemerintah desa setempat.

“Sudah ada keluarga yang lapor ke Pemerintah Desa tetapi saya heran, pemdes pun mengiyakan perkawinan itu padahal belum menikah, hanya kumpul kebo dan sementara sekolah tapi kawin saja”.terangnya.

Selanjutnya TL membeberkan sejumlah pasangan perkawinan dibawah umur antara lain LF (pria) Dewasa dan TM(wanita) siswa SMA kelas 2 ( kelas 11 ) sudah tidak sekolah, sementara hamil, SL (pria) Dewasa dan IM (wanita) dibawah umur (16), penyelesaian secara kekeluargaan oleh Pemerintah Desa Tumbur, OL(pria) dewasa dan TM(wanita) anak dibawah umur SMP KLS III dan AL (pria) anak dibawah umur (16), anak dari bapak YL dan identitas perempuan belum diketahui.
(AM).

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru