Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Bandel dan tak pernah jera, F alias Pohon (64), seorang pensiunan PNS, kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dompu setelah terbukti masih terlibat dalam peredaran narkoba. Ironisnya, ia masih berstatus tahanan atas kasus serupa dan sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
Penggerebekan berlangsung dramatis pada Selasa malam (11/2) pukul 19.00 WITA di rumah Pohon di Dusun Karama, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Saat polisi melakukan penggeledahan, sekelompok warga tiba-tiba melempari batu ke arah rumah, mencoba menghalangi jalannya penangkapan.
Dentuman keras mengenai atap dan dinding rumah, menciptakan suasana tegang. Namun, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Sumaharto tetap fokus dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket sabu dengan berat kotor 0,80 gram, alat isap (bong), klip plastik kosong, korek api modifikasi, serta uang tunai Rp 6,7 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti ini ditemukan tersembunyi di bawah bantal kursi dan dalam lemari pakaian.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. “Tersangka ini sudah menjadi pemain lama. Meski pernah ditangkap dan dalam status tahanan, ia masih saja menjalankan bisnis haramnya. Kami sudah lama mengawasi pergerakannya dan akhirnya berhasil menangkapnya kembali,” ujarnya.
Yang lebih mencengangkan, Pohon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D. Polisi sebenarnya telah bersiap melakukan pengembangan, namun karena situasi tidak kondusif akibat pelemparan batu oleh warga, operasi lanjutan sementara ditunda demi keamanan.
Kini, di usianya yang sudah senja, Pohon harus kembali menghadapi proses hukum. Ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga semakin terjerat dalam lingkaran hitam narkotika yang terus menghancurkan hidupnya, terang kasat Narkoba.
Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar rupiah, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.
















