Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar Forum Diskusi (FGD), Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
FGD ini dilaksnakan selama 2 hari, Senin- Selasa, 24-25 Februari 2025, bertempat di Vila Bukit Indah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Christian Matruty, S. Sos dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan FGD ini sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 314/PL.01-SD/01/2025, tentang FGD dalam rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, KPU turut mengundang Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diwakili oleh Plt. Sekda, Bampy Moriolkosu, SH, Kapolres, Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa), Pimpinan Partai Politik, OKP dan Ormas, media cetak, online dan media elektronik, ungkap Matrury.
“4 aspek penting yang akan dibahas dalam FGD ini yakni, tahapan pemilu, non tahapan pemilu dan kelembagaan/supporting system, serta faktor eksternalitas, terang Ketua KPU Tanimbar.
A. Khalil Tianotak, mantan Komisioner KPU Kota Ambon dan Provinsi Maluku yang dihadirkan KPU Tanimbar menyatakan, 4 isu yang dibahas dalam evaluasi saat ini. 1. Tahapan pemilihan.
Dimulai dari tahapan persiapan sampai pelaksanaan prmilihan dan penetapan pemenang peserta pemilihan. Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur cuma di 37 Provinsi. Sebab Yogyakarta miliki Otobomi khusus memilih Gubernur sendiri. Walikota dan Wakil Walikota sekitar 98 dan Bupati serta Wakil Bupati kurang lebih 400.
Dalam konteks Provinsi Maluku, kata dia yaitu, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, 2 Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di 9 Kabupaten.
Kedua, sistem pelaksanaan pilkada. Ketiga, managemen pelaksanaan pemilu serta yang keempat, peserta pemilihan. Keempat, pelaksanaan pemilu. Produk hukum pelaksanaan pilkada serentak dimulai dengan produk hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Putusan MK nomor 60/PUU_XXIII/2024 ttg ambang batas Pencalonan. 2. Putusan MK no 70/PUU-XXIIIl/2024 ttg batas usia pencalonan. Terkait kelembagaan, ungkap dia, ini soal penyelenggara, Partai Politik, Pasangan Calon dan Pemilih. Yang perlu dilihat, apakah visi misi dan program kerja pasangan calon, sesuai RPJPD daerah atau tidak dan siapa yang menilai.
Selain itu, proses rekrutmen Bakal Calon, apakah dilakukan secara transparan atau tidak. Apakah unsur pendidikan dilibatkan untuk menilai keabsahan ijazah. Apakah Kejaksaan dan Pengadilan disertakan untuk menilai keabsaan keterangan pengadilan pasangan calon Kepala Daerah.
Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemerintah Daerah, dilibatkan untuk menilai apakah visi, misi dan program kerja paslon, sudah sesuai RPJPD daerah atau tidak.
Tianotak mengapresiasi kegiatan debat kandidat yang dilakukan KPU Tanimbar, yang digelar langsung untuk disaksikan oleh masyarakat. Hal ini berbada dengan Kabupaten/Kota lain di Maluku, kegiatan debat kandidat dipusatlan di Kabupaten/Kota dan di Jakarta. Akibatnya ada kandidat yang tidak hadir.
(AM)
















