Tak Berkutik 7 Orang Gembong Shabu di Libas Tim Satnarkoba Polres Dompu

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Guna mendukung program Asta Cita ke 7 Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Satresnarkoba Polres Dompu Gas pool ungkap terhadap pengedar dan kurir Narkotika di kampung rawan Narkoba tepatnya di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, pada hari Kamis (27/2/25) sekitar pukul 10.30 Wita kemarin.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK dalam konfrensi pers tadi siang, Jum,at (28/2/25) di depan plataran Mapolres Dompu memaparkan, bahwa tim gabungan Polres telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga pelaku, masing- masing inisial AS, EG, MA, FA, IS, DS dan KU di kampung rawan Narkoba, tepatnya di lingkungan Swete timur Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Dalam upaya penindakan tersebut tim gabungan Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah kampung bebas Narkoba dengan rincian sebagai berikut. Jumlah 4 kasus/laporan dengan terduga pelaku 7 orang bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu bruto 24,76 gram dan atau Netto 18,34 gram Shabu.

Lanjut Zulkarnain sapaan akrab Kapolres Dompu, selain mengamankan para terduga pelaku, tim gabungan Polres Dompu juga mengamankan 2 orang yang di duga sebagai provokator di lokasi penangkapan.

Lebih rinci Kapolres menjelaskan untuk terduga AS, EG dan MA di tangkap di sebuah rumah di lingkungan Swete timur Kelurahan Bali Satu,dengan barang bukti yang di temukan Narkotika jenis Shabu berat bruto 5,52 gram atau Netto 3.75 gram, 3 unit hand phone merk berbeda dan uang tunai Rp 420.000 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Sedangkan terduga FA di temukan beberapa barang bukti Shabu berat bruto 15, 60 gram atau berat Netto 14,29 gram, satu buah tas pinggang dan uang tunai sebesar Rp 33.645.000 ( tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah. Kemudian terduga IS di temukan barang bukti berupa Shabu berat Netto 0.33 gram, dua unit hand phone merk redmi, dua buah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp.120.000,( seratus dua puluh ribu rupiah), jelas Kapolres Dompu.

Sementara masing-masing terduga DS, dan KU tim Satnarkoba Polres Dompu menemukan barang bukti, 3 bundel klip kosong, 5 gulung sisa pakai, satu buah timbangan merk TN-Series, satu buah dompet warna merah, satu buah bong shabu, dua unit Handphone merk Realmi dan Oppo serta uang tunai sebesar Rp.2.765.000 ( Dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah ), dan tidak ada barang bukti Shabu, beber Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara di tegaskan Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofian Hidayat S.Sos, bahwa ke tujuh orang yang di tangkap ini masih status terduga, dan di antara ke tujuh terduga ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan merupakan DPO polres Dompu.

Terkait kasus ini akan kami kembangkan lebih dalam lagi agar para terduga pelaku ini dapat di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan azas berkeadilan kepada tujuh terduga pelaku, tambah Kabag OPS Polres Dompu.

Baca Juga:  Kecamatan Lingga Bayu Laksanakan Upacara Penurunan Bendera Dengan Haru Dan Isak Tangis

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.IK menegaskan bahwa Kelurahan Bali sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba dan menjadi perhatian khusus kepolisian.

“Wilayah ini sudah lama menjadi basis peredaran narkoba yang meresahkan. Kami tidak akan tinggal diam. Polres Dompu akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan hingga kampung ini benar-benar bersih dari narkotika.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, bahwa operasi ini bukan operasi terakhir tapi kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan jaringan narkotika di Dompu. Dan Kampung ini harus dibebaskan dari peredaran barang haram Narkotika” ujarnya dengan optimis.

Kemudian dalam penggerebekan di beberapa lokasi berbeda, sempat terjadi upaya perlawanan dari warga yang berusaha menghalangi petugas dengan aksi pelemparan batu Namun, dengan kehadiran personel Brimob yang sigap mengamankan situasi, operasi tetap berjalan sesuai rencana dan target.

Meskipun demikian tim gabungan Polres Dompu tidak bergeming dengan tantangan seperti itu, yang penting kami melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada, dan ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Karena tanpa ada kerja sama, komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak hal mustahil pemberantasan narkoba di daerah ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, Pinta Kasat Narkoba.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu tersangka utama yang ditangkap merupakan residivis narkoba dan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Dompu. Beberapa tersangka lain juga diduga kuat sebagai kaki tangan bandar besar yang selama ini mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Masih Kapolres Dompu menyampaikan, bahwa operasi penindakan hukum seperti ini tidak hanya sampai di wilayah Kelurahan Bali Satu saja tapi akan dilakukan ke wilayah lain yang terindikasi rawan peredaran Narkoba.

Keberhasilan operasi ini bukan akhir, melainkan awal dari semangat pemberantasan narkoba yang lebih besar. Dan Kapolres Dompu menegaskan kembali bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan jaringan narkotika benar-benar terputus dan lenyap di bumi Nggahi Rawi Pahu tercinta ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini tetapi kami akan ada operasi berkelanjutan. Dompu harus bersih dari narkoba, dan kami akan terus memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya,”dan hari ini kami membuktikan pada publik bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menindak dengan tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun pelakunya, tandas Kapolres.

Kemudian terhadap para terduga pelaku narkoba bakal di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan di jerat pasal 112 dan 114 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun dan seumur hidup masuk bui, pungkas Kapolres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru