Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, CNN Indonesia.id – Bekerja sama dengan personil Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang di duga melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite.

Tersangka AB (36) di tangkap pihak kepolisian di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di sekitaran lokasi kuburan cina, Jum’at (07/03) sore.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang di terima jajaranya yang menyatakan bahwa adanya salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman).

” Informasi yang ada langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran, ” sebut Kasat Reskrim AKP Doni
Di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia tepatnya di sekitaran komplek kuburan cina, kendaraan yang menjadi target di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Baca Juga:  5 Saudara Atlit Karate Dojo Bhayangkara Polresta Bukittinggi, ikuti kejuaraan Karate Shukaido Open Zona II Se Sumatera

Saat diperiksa tim opsnal menemukan 10 buah jerigen yang mana 8 buah jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 2 buah jerigen kosong.

” BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Doni.

Saat ini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Polres Payakumbuh dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat. (Fendy Jambak)

Sumber : Humas Polres Payakumbuh.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru