Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia id-
Pemerintah Daerah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku di Ambon Maluku Senin, (24/3/2025).
Penyerahan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menyusun dan menyerahkan laporan keuangan serta laporan kinerja.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana. Ch. Ratuanak, menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut masih bersifat unaudited, namun telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan ini mencakup realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang di dalamnya disusun sesuai standar akuntansi pemerintah,” ungkap Ratuanak di Kantor BPK Provinsi Maluku.
Dirinya berharap, penyerahan laporan keuangan ini dapat menjadi motivasi dalam menciptakan sistem pertanggungjawaban yang lebih efektif, efisien, bersih, dan transparan, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Maluku, Warsaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyerahan laporan tepat waktu tersebut. Ia menyebut bahwa sejak Februari 2024, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan di Tanimbar.
“Setelah menerima laporan hari ini, kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan rinci pada April 2025 dan memiliki waktu 60 hari kerja hingga pertengahan Mei 2025 untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Namun demikian, Warsaya juga menyampaikan adanya catatan penting, khususnya dalam kegiatan penyaluran bantuan ke partai politik. Ia menyebut masih ada 9 dari 12 partai politik yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap pertama, dan 8 dari 11 partai pada tahap kedua.
“Kami berharap, saat audit rinci dilakukan nanti, seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut sudah harus lengkap sehingga tidak mempersulit pada proses pemeriksaan,” Harap Ratuanak.
(AM).