Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id
Dengan Dikeluarkannya Surat Pemberhentian aktivitas ” PETI ” Jangan Menimbulkan masalah baru Rakyat Menjadi Hoep Less (Hilang Harapan) Hidupnya Dengan Adanya Bupati Baru Di MADINA .
Dengan ada nya surat edaran Bupati Mandailing Natal terkait masalah (PETI) yang di tujukan kepada 12 orang camat yang ada di wilayah Mandailing Natal.
Ada pun surat edaran Bupati Mandailing Natal tersebut tertanggal 17 April 2025 dengan nomor surat : 660/0698/DLH/2025, sipat : Penting , Perihal : Penghenti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di tujukan kepada 12 orang camat di Kabuten Mandailing Natal, sementara di wilayah Kabupaten Mandailing Natal sendiri di ketahui ada 23 Kecamatan berdasarkan dari surat edaran Bupati yang berbunyi Penutupan masalah PETI berarti ada 11 Kecamatan lagi yang di duga tidak masuk dalam areal wilayah PETI.
Sesuai dengan isi surat edaran Bupati H. Saipullah Nasution tersebut yang mendapat surat tersebut di antara nya : Camat Huta Bargot, Camat Naga Juang , Camat Kita Nopan, Camat Muara Sipongi, Camat Pakantan, Camat Ulu pungkut, Camat Batang Natal, Camat Lingga Bayu, Camat Ranto Baek , Camat Batahan, Camat Natal, dan Camat Muara Batang Gadis (MBG).
Setelah dikeluarkan nya surat penutupan PETI tersebut, oleh Bupati Mandailing Natal dari hasil pemantauan awak media di lapangan ada juga menuai pro dan kontra di mana, apakah dengan langkah ini akan dapat berjalan dengan optimal dan bagai mana pula nanti nya dengan kebutuhan masyarakat yang setiap saat membutuhkan biaya untuk menafkahi keluarga nya sementara dari pihak pemerintah belum ada pengalihan lapangan pekerjaan yang bisa membiayai keluarga mereka seperti biaya sekolah anak – anak nya dan belanja keluarga mereka yang selama ini menggantungkan harapan nya di PETI.
Memang disisi lain kita akui sudah ada langkah yang di lakukan oleh Bupati Mandailing Natal untuk penanganan masalah” PETI” yang selama ini meraja lela di wilayah Kabupaten MADINA namun sama – sama kita ketahui bersama untuk pengurusan izin WPR dan IPR ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, jadi kalau langsung di tutup masalah PETI apakah pihak pemerintah Kabupaten telah ada menyiapkan lapangan kerja sebagai pengalihan untuk tempat masyarakat mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga mereka, jangan nanti nya hal ini akan menimbulkan polemik baru di tengah tengah masyarakat.
Dan yang menjadi pertanyaan dari surat edaran Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution tentang penutupan aktifitas “PETI” kenapa ini di tujukan cuman kepada 12 orang camat yang ada sementara sama sama kita ketahui si Mandailing Natal itu ada 23 Kecamatan kenapa 11 kecamatan lagi tidak di Surati oleh Bupati.
Di sisilain salah seorang pengamat politik putra asli Batang Natal H.Syahrir Nasution juga angkat bicara terkait beredar nya surat yang di keluarkan Bupati tentang penghentian “PETI” di 12 Kecamatan
“BUPATI JANGAN HANYA BISA MEMBUAT SURAT PEMBERHENTIAN NYA SAJA, tugas Bupati / KDH PEMERINTAHAN itu ada dua hal yang URGENTLY yakni, 1. Membuka lapangan kerja terhadap RAKYAT nya sendiri . :2. Melindungi masa depan generasi Muda RAKYAT MADINA untuk SURVIVAL demi kelangsungan hidupnya untuk menatap harapan hidup nya,”ujar nya . melalui pesan Singkat dari akun WhatsApp nya.
(Tim)
















