Buru, Namlea, Maluku, CNN Indonesia.id – Demi menjaga kelestarian hak ulayat masyarakat adat , maka tokoh adat dan masyarakat adat Petuanan Kaiely dengan tegas menolak IPR yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada koperasi untuk beroperasi di areal Gunung Botak dusun Wamsait desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Roby Nurlatu salah satu waris di areal gunung botak mengungkapkan bahwa , penerbitan IPR yang diberikan oleh Gubernur sebelumnya kepada Koperasi Primer agar dapat ditinjau kembali oleh Gubernur yang sekarang.
” Kami ingatkan kepada Kadis KLH dan SDM Maluku supaya berikan masukan yang benar kepada Bapak Gubernur secara terbuka dan jujur tentang proses tahapan dokumen koperasi sesuai UU Minerba , jangan hanya copy paste , ” ungkap Robi Nurlatu yang juga mantan anggota DPRD Kab Buru.
Kekayaan alam Maluku khususnya di Kabupaten Buru sektor pertambangan perlu dikelola dan ditata terutama persoalan dampak lingkungannya , ujar Robi.
Diperkirakan sudah ratusan ton emas maupun cadangan mineral lainnya yang telah direkrut dan dibawah keluar daerah Maluku dari areal Gunung Botak , hal ini menjadi suatu tantangan dalam pemerintahan Gubernur ataupun Pemrov Maluku untuk menyelesaikannya , tambahnya.
” Dalam konteks penataan lingkungan dan tambang rakyat , kami sangat mendukung penerbitan IPR oleh Pemprov Maluku kepada koperasi namun harus ditinjau dari aspek legalitas atau badan hukumnya , ” ungkap Robi.
Jika koperasi yang tidak memiliki legalitas hukum yang jelas akan menimbulkan dampak stabilitas keamanan , politik maupun ekonomi terhadap masyarakat. Oleh sebab itu dibutuhkan koperasi yang presentatif , transparan , yang didukung oleh rakyat serta adil bukan koperasi yang nantinya dapat menciptakan diskriminasi , sambungnya.
Menurut Robi esensi kepemimpinan itu sangat berhubungan dengan suara rakyat , maka dalam konteks apapun pemimpin harus pro kepada rakyat bukan kepada oligarki , termasuk para pimpinan adat Petuanan Kaiely.
” Kami kawal terus setiap proses jika kedapatan para pimpinan adat bersepakat dengan pihak lain , dan merampas hak ulayat maka tentunya kami tidak tinggal diam dan akan memproses secara hukum baik adat maupun negara , ” tegas Robi.
Robi berharap , para pemangku adat petuanan Kaiely seperti Raja , Hinolong , Kaksodin , Matetemun , serta pemangku adat lainnya supaya konsisten membela hak ulayat masyarakat adat Petuanan Kaieli .
” Bagi yang punya jabatan di struktur adat tidak boleh terlibat di koperasi sebab itu sangat mempengaruhi keputusan penting dalam pranata hukum adat , ” imbuhnya.
Selain itu ada tiga koperasi yang diusulkan diluar ahli waris yakni koperasi negeri kaieli , koperasi ratah baman , dan koperasi kaieli kaku , sehingga kedepannya tidak ada lagi gesekan maupun kecemburuan antar sesama.
” Kami berharap ini dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah baik di Kabupayen maupun Provinsi dan Pusat , ” pungkasnya.
(BF)
















