PROGRAM KOPERASI MERAH PUTIH DI JABAR SARAT MONOPOLI DAN MELANGGAR KODE ETIK NOTARIS

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Kamis 6 Mei 2025
Salah satu program strategis Presiden Prabowo, adalah mendorong percepatan pendirian Koperesai Merah Putih disetiap Desa, untuk itu semua instansi terkait dikerahkan demi terwujudnya program ini, salah satu yang mengambil ~inisiasi~ *peran* program ini adalah Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi KLB, *dengan menandatangani Nota Kesepahaman* ~kerja sama~ dengan Kementerian Koperasi.

PP INI versi KLB telah menerbitkan SK No. 32/K/57-IV/PP-INI/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang penunjukan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk setiap Kota/Kabupaten seJawa Barat, melalui Pengurus Wilayah Jawa Barat.

Menyikapi SK tersebut Kang Her (Endang Hermawan,S.H.M.Kn) yang merupakan salah satu Notaris di Kabupaten Subang mengatakan SK tersebut syarat dengan monopoli dan bertentangan dengan Kode Etik Notaris seperti yang tersebut dalam
Pasal 4 ayat (4) dan (14) Kode Etika Notaris:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris) dilarang:
(4). Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien:
(14). Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

Baca Juga:  Ajak Menteri Transmigrasi Sukseskan Kebijakan Satu Peta. Menteri Nusron Ingin Tuntaskan Masalah Batas Tanah

Kang Her, lebih lanjut mengatakan, ~dengan~ apa yang sudah dilakukan oleh PP INI versi KLB ini adalah salah satu bentuk monopoli karena Notaris *yang mempunyai SK sebagai* Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) *Kementerian Koperasi* disetiap kota/kabupaten di Jawa Barat jumlahnya lebih banyak dari apa yang terdaftar dalam SK tersebut. Sebagai contoh, Kab Subang. Jumlah Kel/Desa 253. Jumlah NPAK *yang tercantum dalam SK hanya* 32. Contoh lain Kabupaten Sukabumi, Jumlah Kel/Desa 386, Jumlah NPAK *yang tercantum dalam SK hanya* 7 *NPAK saja*.
Hal ini sangat berpotensi akan *terganggu dan* berantakannya pelaksanaan pendirian Koperesai Merah Putih di wilayah Jawa Barat.

Dengan kondisi seperti itu, sebaiknya Kementerian Koperasi harus *segera* meninjau kembali MoU dengan PP INI versi KLB, karena sangat berpotensi akan menyulitkan untuk mencapai target waktu pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap Desa, sesuai target yang diharapkan Presiden Prabowo. *Dan yang harus menjadi perhatian kita semua adalah MoU dengan Kementerian Koperasi dan adamya SK dari PP INI versi KLB tersebut melanggar UUJN, AD ART dan Kode Etik Notaris.* Pungkas Kang Her.

Berita Terkait

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026
Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang
MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:15

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25

Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:12

Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14

Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Berita Terbaru