Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Jawa Tengah – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng Kabupaten Pati. Tim Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok gangster bersenjata tajam yang meresahkan warga Sukolilo. Peristiwa berdarah ini terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (3/5/2025), sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang terusik dengan aktivitas mencurigakan kelompok-kelompok pemuda. “Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers. Hasilnya, identitas para pelaku yang terlibat dalam tawuran maut tersebut berhasil dikantongi.

Lebih lanjut, AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrok ini menamakan diri “All Star Sukolilo” dan “GPW,” terangnya. Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk “berduel” di lokasi kejadian.

Nahasnya, aksi brutal mereka berhasil dihentikan oleh kesigapan warga setempat yang dibantu petugas Piket SPKT Polsek Sukolilo yang tiba di lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pemuda dari kedua kelompok berhasil diamankan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama. Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi.

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Baca Juga:  Wako Bukittinggi Dorong Peningkatan Kapasitas TMSBK

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.
Pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sini.

AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk olah TKP lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin terlibat, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah proaktif juga akan diambil dengan melibatkan tokoh masyarakat dari masing-masing desa untuk membantu proses mediasi dan pembinaan terhadap para pemuda yang terlibat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan tuntas. Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja,” tandas AKBP Jaka Wahyudi.

Sementara itu, bagi para pemuda lain yang tidak terbukti membawa senjata tajam saat kejadian, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan kepala desa. Mereka akan diberikan pembinaan khusus dan diwajibkan membuat surat pernyataan serta mengikuti absensi pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan karakter.

Langkah tegas Polresta Pati ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa aksi premanisme dan kekerasan antar kelompok tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Kabupaten Pati. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi segala bentuk kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru