Unit PPA Polres Dompu Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus ABH Ke Kejari Dompu

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Kepolisian resor Dompu Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di bawah umur dengan menuntaskan penanganan kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pada Rabu, (21/5/ 2025), pukul 13.30 WITA.

Unit PPA Satreskrim Polres Dompu resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan ini dilakukan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., Brigpol M. Septia M. J., dan Bripda Tajul Habibi.

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut adalah berinisial SP (15), pelajar asal Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain, sehingga menyebabkan korban yang seumuran dengan tersangka meninggal dunia,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH menegaskan bahwa, perkara ini diproses berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelimpahan disertai sejumlah barang bukti, yaitu,1 buah senapan angin jenis PCP panjang sekitar 1,34 meter
1 buah magazine PCP
3 butir mimis.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

“Sejumlah barang bukti dan ABH diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Yulia Oktavia Ading, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu menyebutkan, bahwa Polres Dompu selalu mengedepankan proses hukum secara profesional, adil, dan humanis dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang melibatkan anak.

Guna penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan unit PPA Polres Dompu akan melaksanakan penanganan perkara ini dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan pendekatan khusus.

Kami berupaya menegakkan hukum secara adil dan obyektif, dengan menjunjung tinggi hak-hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak, dan penyerahan berkas perkara anak berkonflik hukum (ABH) berjalan lancar dan aman, pungkas Kasi humas Polres Dompu.

Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru