Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal SH., MH diminta agar menindaklanjuti kasus dugaan perbuatan cabul terhadap perempuan berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan.
Sebab, informasi yang diterima oleh LPA Sumut berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina. Padahal penyidik Polres Madina telah menetapkan RUP (47), sebagai tersangka kasus dugaan Cabul.
Nurmila Rangkuti sekaligus ibu korban mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di P19 JPU ke penyidik Polres Madina.
“Entah sudah berapa kalinya pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkas dilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visum telah disampaikan penyidik ke jaksa Kajari Madina. Semoga bapak Kajati Sumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus yang di alami anak saya tanpa pandang bulu,” sebut ibu korban kepada wartawan, kamis (22/5/2025).
Karena itu, Muniruddin berharap agar Kajati Sumut Idianto memperhatikan berkas perkara dugaan cabul tersebut, sebab berkas perkara tersebut dinilai telah lengkap.
“jadi kita harap berkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga SH.I sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, SH, MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan yang dilaporkan pada tanggal 02 Maret 2024 sudah sesuai prosedur.
Ikhwanudin menyebut, penetapan tersangka sudah merujuk dengan dua alat bukti yang ditemukan. Pertama keterangan saksi, yang kedua hasil Visum et Repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.
“Korban adalah sebagai saksi, karena hanya dia yang mengetahui, merasakan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batang Natal,” kata Kasat Reskrim.
“Semua prosedur sudah kita jalankan. Isu permintaan uang kepada pelaku untuk ditetapkan tersangka itu tak benar. Pelaku malah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar, ” terang Kasat Reskrim.
Lebih jelas, Ikhwanudin menyebut bahwa kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang harus di atensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan.
“Apalagi korban adalah anak yatim. Korban trauma atas perbuatan si pelaku ini. Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi, kita tidak main-main,” ujarnya.
Ditanya tentang perjalanan penanganan kasus ini, Kasat Reskrim mengaku sudah dua kali pihaknya menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Madina atas gugatan pelaku melalui kuasa hukumnya.
“Berkas pelimpahan sudah kembali kita kirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Madina. Pelaku dua kali ajukan Praperadilan ke Pengadilan tetapi hasilnya selalu ditolak Hakim,” imbuhnya.
(M.SN)
















