Futwembun : Sasi Kelapa (Wampe) di Desa Atubul Dol Sah Menurut Hukum Adat Tanimbar

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id –
Laporan kasus dugaan pungli yang dilakukan Plt. Kades Atobul Dol Eferardus Fase sesuai laporan pelapor Petrus Obut Melwatan alias (OM) yang kini ditangani Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya ditepis kuasa hukum terlapor Eduardus Futwembun SH bahkan mengklaim laporan tersebut merupkan unsur pembelaan diri dari pelapor.

Kepada media ini di Saumlaki Rabu (15/7/2025) Futwembun mengatakan, kasus dugaan pungli sebagaimana dilaporkan terlapor sebenarnya bukan inisiatif dari pemerintah desa tetapi merupakan keputusan seluruh masyarakat dalam rapat umum desa tentang Sasi kelapa yang merupakan tradisi yang masih berlaku hingga saat ini.

Dikatakan dalam keputusan sasi kelapa tersebut dimana bagi masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi adat sebesar Rp. 5 juta sebagai pengganti denda adat yaitu Babi Naniri 1 ekor, Sopi 5 guci dan itu disetujui oleh masyarakat desa termasuk pelapor Obut Melwatan (OM). Ternyata pelapor sendiri yang melanggar sasi tersebut dan mengaku untuk membayar sesuai dengan keputusan adat desa dimaksud.

“Heran juga kalau pelapor yang melanggar keputusan bahkan telah menandatangani persetujuan membayar denda ko berbalik melaporkan pemdes sebagai pelaku pungli dan pemerasan terhadap dirinya inikan aneh, ujar Futwembun.

Menurutnya, pasal 335 ayat 1 KUHP yang digunakan untuk menjerat terlapor merupakan pasal yang tidak berlaku lagi berdasarkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) No. I/PUU/XI/2013 mengatakan frasa ” perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga:  Sambut Hari Lalu Lintas ke 69, Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Donor Darah

Menanggapai masalah tersebut, sebagai kuasa hukum terlapor Fuwembun menyarankan agar penyidik Polres Tanimbar mengembalikan laporan tersebut kedesa untuk diselesaikan berdasarkan keputusan desa tentang sanksi adat yang telah disetujui oleh pelapor bahkan telah menandatangani pernyataan bahwa dirinya bersedia membayar denda adat tersebut.

Disebutkan, kalau penyidik menggunakan pasal 335 ayat 1 untuk menjerat kliennya maka patut dipertanyakan pemahaman hukum dari penyidik sendiri apakah pasal tersebut memenuhi unsur atau tidak. Sebagai kuasa hukum terlapor Futwembun mengingatkan pihak penyidik, agar dapat menerapkan pasal yang tepat dalam perkara tersebut.

Untuk itu dirinya menawarkan Restoratve Jastve dalam menangani perkara tersebut dengan alasan bahwa nasalah ini telah dilaporkan kepada Polsek Wertamrian namun dikembalikan untuk diselesaikan di desa mengingat pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Diingatkan bahwa kalau penyidik tetap pada prinsip untuk memproses masalah tersebut, dan dimenangkan oleh pelapor maka jelas merupakan pelecehan terhadap hukum adat dan pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan negara terhadap hukum adat beserta hak tradisional hanya merupakan semboyan belaka dan tidak berlaku lagi” pungkasnya.
(AM).

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru