Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-l –
Pemda Kepulauan Tanimbar akhirnya mengumumkan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Sekda KKT, Ir.Sadili IE. MSi.IPU, tentang penetapan hasil akhir seleksi terbuka pengisiang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda KKT tahun 2025 dengan mencantumkan 3 nama yang lolos dalam seleksi tersebut.
3 (tiga) nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan peringkat yaitu 1. Brampi Moriolkosu SH, jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2. Yongki Souisa S.STP, jabatan, Kepala Dinas Sosial KKT, 3. Abraham Zadrach Jaolath ST, jabatan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025 ), menjelaskan proses lanjutan setelah pengumuman tiga nama calon Sekda KKT bahkan proses lanjutan ialah, pengusulan satu nama kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKN).
“Saya dan Ibu Wakil Bupati telah sepakat bahwa yang memiliki nilai tertinggi akan kami usulkan menjadi Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru, sembari menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari BKN terkait proses pengusulan nama dimaksud, kata Bupati.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH., kepada media ini menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah yang baru saja diumumkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses seleksi telah dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah dan Panselda Provinsi Maluku dengan beberapa sesi penilaian, yaitu: Assessment Center, Presentasi Makalah, Wawancara serta penelusuran rekam jejak.
“Pada prinsipnya, kami berpendapat bahwa proses itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku “, Tutup Moriolkosu.
(AM).
















