Residivis Curas, dan BB SPM Honda Vario Techno di amankan Timsus Polsek Manggelewa

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Kepolisian Sektor Manggelewa Polres Dompu kembali mencatat prestasi penting dalam upaya memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Tim Khusus Polsek Manggelewa berhasil membekuk residivis pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc, pada Senin (11/8/2025) dini hari, di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Penangkapan ini bermula dari laporan atau aduan korban yang kehilangan sepeda motor milik SJ warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa pada hari Minggu (10/8/25).

Menurut keterangan resmi Kapolsek Manggelewa IPDA Yadluhul Muslihin melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan membentuk Timsus gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan lapangan yang dimulai malam hari akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 WITA, Timsus mendapatkan informasi lokasi persembunyian terduga pelaku, SHL warga Desa Taloko. Tak menunggu waktu lama, tim segera bergerak meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 03.00 Wita, timsus Polsek Manggelewa segera koordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, langsung mendatangi tempat persembunyian terduga pelaku. Suasana tegang menyelimuti lokasi saat anggota mengepung rumah tersebut. Saat hendak diamankan, SHL sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Beruntung, kesigapan personel mampu meredam situasi, menonaktifkan ancaman, dan memborgol pelaku tanpa korban jiwa, ujarnya.

Dalam interogasi awal, SHL mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar, bernama RF (30).

Baca Juga:  Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Kadiv Humas Polri : Pemilukada Moment Penting Bangsa Indonesia

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 11.00 WITA, Kapolsek Manggelewa memimpin langsung tim menuju rumah RF. Pengepungan kembali dilakukan, dan terduga penadah berhasil diamankan. Dari keterangan RF, barang bukti telah berpindah tangan ke SR alias Unyi (40), warga desa yang sama.

Dengan gerak cepat, tim meluncur ke lokasi ketiga. Hanya dalam hitungan menit, barang bukti berupa 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498 berhasil diamankan. Seluruh pihak terkait kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.

Keterangan Resmi Kepolisian
“Pelaku SHL merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kecamatan Sanggar. Kami menduga dia terlibat dalam beberapa laporan pencurian lain, baik di Manggelewa maupun luar wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada, mengingat kasus curas akhir-akhir ini meningkat,” tegas AKP Zuharis.

Kepolisian merekomendasikan Bhabinkamtibmas agar intens memberikan edukasi pencegahan curas dan meningkatkan patroli pada titik-titik rawan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pasal yang Disangkakan yakni terduga Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, pungkas Kapolsek Manggelewa via Kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru