RUU Perlindungan Profesi Guru Jadi Perisai Bagi Tenaga Pendidik

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CNN Indonesia.id – Oleh : ERISANDI NASUTION,SH
Alumni Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mandailing Natal CNN Indonesia.Id
Belakangan ini kita melihat berbagai kasus yang merendahkan dan mengancam profesi guru. Banyak guru menghadapi ancaman kriminalisasi justru pada saat menjalankan tugas mereka di sekolah.
Seperti Peristiwa “guru tampar murid merokok” itu terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, dan
Iyusan Sukoco seorang guru SD N 328 Sinunukan IV Kab.Mandailing Natal, yang dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa pada saat Pelatihan Baris Berbaris (PBB) di sekolah.

Perlindungan hukum terhadap profesi guru dimuat dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4), (5), yaitu pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya di PP 19/2017 jo PP 74/2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 41 ayat (1), (2), (3) ada penambahan di Pasal 42 bahwasanya guru memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selebihnya PP hanya mengulang dari apa yang sudah ditulis pada UU 14/2005 Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4), (5).

Substansi pada UU dan PP tersebut masih terbaca normatif dan belum implementatif terkait dengan perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Ada lagi Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permendikbud-Ristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Belakangan, terbit Kepdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.

Tentu semua produk hukum itu patut diapresiasi. Akan tetapi, peraturan turunan berupa permendikbud, permendikbud-ristek, maupun perdirjen kurang memiliki kedudukan hukum kuat. Keberadaan mereka justru sering kali tumpul dan tidak berfungsi karena harus bersinggungan dengan KUHP (UU 1/2023) atau UU 35/2014 jo UU 23/2002 yang, walaupun berupa UU, lebih memiliki substansi yang spesifik, komprehensif, dan implementatif tentang perlindungan anak.

Yurisprudensi MA 1554 K/PID/2012 menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Namun, dalam penerapannya, yurisprudensi itu belum dianggap sebagai yurisprudensi yang bersifat tetap sehingga dalam perkara sejenis menyangkut profesi guru masih ada sebagian hakim yang belum merujuk pada hasil dari rangkaian putusan yang sama tersebut.

Beberapa tempat seperti Kota Pontianak (2017), Kota Samarinda (2018), Kabupaten Sanggau (2019), Kabupaten Gresik (2020), Kabupaten Jeneponto (2021), Kota Makassar (2022), dan Kabupaten Muna (2022),
sudah memiliki perda perlindungan guru. Namun, tetap saja lex superior derogat legi inferiori, perda-perda ini kalah oleh peraturan yang lebih tinggi dan memiliki lingkup terbatas di daerah masing-masing.

Kriminalisasi terhadap profesi guru yang sering dituduhkan telah melanggar pasal UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 77 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta dan Pasal 80 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Lalu Pasal 335 KUHP (UU 1/2023) mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Baca Juga:  Malaka : Soal Penempatan Ibukota Provinsi MTR Saumlaki Punya Peluang

Jerat pidana menjadi faktor yang menakutkan bagi guru dalam menjalankan profesi mereka. Walaupun sudah ada nota kesepahaman antara PGRI dan Polri tentang perlindungan hukum profesi guru, kita masih sering melihat polisi langsung memproses setiap laporan yang masuk tanpa berkoordinasi dengan PGRI.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menuturkan, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Listyo Sigit.
MoU tersebut mengatur tentang penanganan kasus kekerasan yang ada di sekolah tidak harus dibawa ke ranah hukum selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Tampaknya, nota kesepahaman PGRI dan Polri belum tersosialisasi dan dipahami secara menyeluruh di jajaran bawah kepolisian mulai polda, polres, sampai polsek.

Polri bisa meningkatkan sosialisasi dan memperluas nota kesepahaman selain dengan PGRI juga dengan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, ataupun Dinas Pendidikan. Polri perlu memperkuat kedudukan hukum nota kesepahaman melalui penerbitan perka Polri yang mengatur secara lebih instruktif dan implementatif tentang perlindungan hukum profesi guru baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Litigasi ialah penyelesaian masalah melalui pengadilan dengan memastikan apabila ada guru yang tersangkut masalah hukum, yang bersangkutan harus tetap dijaga hak-haknya dengan didampingi penasihat hukum atau organisasi profesi guru yang menaungi.

Selain itu, secara nonlitigasi dalam penanganan terhadap laporan hukum yang menyangkut profesi guru, polisi harus selektif dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui proses mediasi antara pelaku, korban, keluarga korban, organisasi profesi guru, dan pihak lain yang terkait (restorative justice).

Secara profesional guru harus mengubah pendekatan mendidik yang selama ini terkesan keras, bahkan sering kali menggunakan hukuman fisik, agar bisa menjadi lebih human dan berdisiplin positif. Guru diberi kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada murid-murid mereka dengan tetap memperhatikan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan (UU 14/2005 Pasal 14 ayat (1) poin f).

Sebagaimana dikatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 bukan hanya merayakan dan menghargai jasa para guru, melainkan juga untuk memastikan para guru merasa dihargai dan aman dalam menjalankan tugas mulia mereka. Senada dengan pidato Presiden Prabowo Subianto di puncak peringatan HGN 2024 bahwa guru ialah kunci bagi kebangkitan bangsa Indonesia.

Karena itu, Ketua Umum PGRI Prof.Dr Unifah Rosyidi,M.Pd di berbagai kesempatan ikut mengusulkan RUU Perlindungan Profesi Guru untuk mengawal terciptanya generasi emas 2045. RUU Perlindungan Profesi Guru, menyampaikan perlunya UU Perlindungan Guru agar UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan untuk memojokkan dan menjadi senjata menyerang guru.

Keberadaan UU Perlindungan Profesi Guru secara hukum dapat menjadi perisai bagi guru dan sebagai lex specialis derogate legi generalis dari UU Guru dan Dosen. Mari kita tunggu komitmen negara dalam rangka melindungi guru dengan terlebih dahulu memasukkan RUU Perlindungan Profesi Guru dalam prolegnas.

(M.SN)

Berita Terkait

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 05:46

Bunda Endarmy Menyuarakan Aspirasi Masyarakat: Jembatan Bailey Anduriang Kayu Tanam di Ruang Paripurna DPRD Sumbar

Berita Terbaru