Panyabungan, Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id – Empat belas tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi 600 anggota KUD Sikap Mandiri di Lingga Bayu, rentang waktu sejak 2012 hingga 2026 justru menjadi simbol ketidakpastian. Nota kesepahaman (MoU) dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) yang semestinya menghadirkan kebun plasma dan Sisa Hasil Produksi (SHP), hingga kini dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Janji Plasma yang Tak Kunjung Nyata
Lahan yang diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu disebut bertujuan menjadi motor penggerak ekonomi warga. Namun anggota KUD menilai lahan tersebut belum menghasilkan SHP sebagaimana harapan awal.
Ali Mutiara Rangkuti, anggota KUD Sikap Mandiri, menyampaikan kekecewaannya:
“Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan ‘Bapak Angkat’ dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat.”
Pernyataan itu merujuk pada informasi yang beredar bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara, sehingga kondisi keuangan disebut tidak likuid.
Pertanyaan untuk Manajemen dan Pemprov
Jika benar perusahaan tidak mendapatkan dukungan permodalan dari APBD, masyarakat mempertanyakan bagaimana komitmen awal kemitraan ini dirancang. Apakah sejak awal sudah ada kajian kelayakan finansial? Mengapa MoU berjalan 14 tahun tanpa kepastian realisasi plasma?
Sebagai BUMD milik daerah, PT. PSU berada dalam lingkup kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Karena itu, sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen perusahaan, tetapi juga pada peran dan pengawasan Pemprov Sumut terhadap keberlangsungan program kemitraan yang menyangkut hak masyarakat adat.
Masyarakat menilai, bila perusahaan dalam kondisi tidak sehat, seharusnya ada evaluasi terbuka dan transparan, bukan pembiaran yang berlarut-larut.
Tuntutan: Kembalikan Hutan Adat Jika Tak Mampu
Ali Mutiara mendesak Camat Lingga Bayu dan pengurus KUD untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT. PSU serta Gubernur Sumatera Utara.
“Segera laksanakan pertemuan resmi. Jika memang perusahaan tidak mampu menjalankan kewajiban plasma, lebih baik Hutan Adat dikembalikan agar masyarakat bisa mencari mitra strategis atau ‘Bapak Angkat’ baru yang lebih kompeten dan memiliki modal kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.”
Selain itu, ia juga meminta agar Rapat Anggota Tahunan (RAT) segera digelar untuk mengganti Ketua KUD yang telah mengundurkan diri, demi menjamin legalitas dan kelancaran birokrasi koperasi.
Bukan Sekadar Keterlambatan
Bagi anggota KUD, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi.
Empat belas tahun tanpa SHP dianggap sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang berdampak langsung pada kesejahteraan 600 kepala keluarga.
“Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tidur tanpa hasil.”
Kini publik menanti jawaban terbuka dari PT Perkebunan Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: apakah kemitraan ini akan dievaluasi total, direstrukturisasi, atau justru dibiarkan terus menggantung?
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan aspirasi anggota KUD Sikap Mandiri. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi PT Perkebunan Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
(M.SN)















