AGAM, CNN Indonesia.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumetera Barat dengan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam beserta Pejabat Struktural memulai kunjungannya ke kantor bupati Pasaman di Lubuk Sikaping.
Koordinasi dilakukan melanjutkan pembicaraan mengenai Unit Kerja Keimigrasian ( UKK ) menjadi kantor imigrasi Pasaman.
Kakanwil menyebutkan bahwa keseriusan Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan sebuah kantor imigrasi terjadi sudah lama, kakanwil juga berkata bahwa mewujudkan sebuah kantor imigrasi tersebut dengan menunjang lahan dan bangunan memadai yang akan digunakan sebagai sebuah kantor imigrasi.
Bupati pasaman menyebutkan kabupaten pasaman beserta pejabat kabupaten pasaman sangat mendukung dan akan memenuhi persyaratan untuk berdirinya sebuah kantor imigrasi. Untuk menjadi atensi serius seluruh OPD.
Kakanwil menutup dengan menyebutkan bahwa dengan berdirinya kantor imigrasi di kabupaten Pasaman akan mendekatkan imigrasi kepada Masyarakat dan pengawasan warga negara asing.
Selanjutnya Kakanwil mengunjungi Kotamadya Payakumbuh, kakanwil menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pelayanan paspor MPP payakumbuh, Kakanwil menyebutkan bahwa apabila kuota pelayanan dirasa kurang, akan ditambah beserta hari pelayanannya untuk menunjang kebutuhan pelayanan paspor di kota payakumbuh.
Hari selasa kakanwil mengunjungi Bupati Agam untuk koordiansi dan silahturahmi, karena seyogyanya Kantor imigrasi kelas 1 non tpi agam berada di wilayah kabupaten agam.
Bupati Agam menyebutkan bahwa apakah dapat Masyarakat agam seluruhnya dapat terlayani dengan baik, karena pusat dari kabupaten agam berada krang lebih 2 jam perjalanan dari kantor imigrasi kelas 1 non tpi agam.
Kakanwil menyebutkan bahwa pelayanan paspor dapat ditambah dengan adanya pelayanan paspor MPP di Lubuk basung, dengan demikian pelayanan paspor dapat menjangkau Masyarakat yang memerlukan.
Hari Rabu kakanwil beserta rombongan mengunjungi Kabupaten Tanah Datar, bertemu dengan bupati Tanah Datar. Kakanwil melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Paspor dan Lamang Ganda untuk pelayanan Anak Berkewarganegaraan Ganda hasil kawin campur dengan Warga Negara Asing.
Kakanwil menyebutkan bahwa dengan Kerjasama ini akan meminimalisir pelayanan paspor dan Anak Hasil Kawin Campur yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Agam.
Bupati Tanah Datar menyambut baik kunjungan direktorat imigrasi untuk mengatasi pelayanan paspor dan pengawasan Warga Negara Asing di wilayah Kabupaten Tanah Datar yang akan mengembangkan diri menjadi wilayah kunjungan wisata.
Dengan demikian ada beberapa paspor di 5 kabupaten dan 3 Kotamadya melalui Mall Pelayanan Publik ( MPP ), sehingga imigrasi dapat lebih dekat ke Masyarakat serta mewujudkan semboyan yang dicetuskan oleh Direktur Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko yaitu IMIGRASI UNTUK RAKYAT.
(Basa/hms)
















